

Sekayu, KoranSN
Rusdi alias Sedhi yang merupakan buronan kasus penembakan dan pembacokan korban Mulyadi hingga membuat korban tewas ditangkap Unit Sat Reskrim Polsek Bayung Lincir Muba.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Dusun II Desa Pangkalan Bayat Bayung Lincir.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP, Andes Purwanti, Kamis (28/2/2019) mengatakan, kejadian tersebut terjadi Juli tahun 2014 lalu. Dimana saat itu korban dan temannya bertemu dengan tersangka serta pelaku lainnya. Saat bertemu itulah
pergelangan tangan kanan korban ditembak tersangka. Sementara teman korban dibacok pelaku ‘M’ (DPO).
Saat kejadian korban dan temannya lari menyelamatkan diri ke dalam hutan. Namun ternyata tersangka dan pelaku ‘M’ serta pelaku lainnya yakni tersangka Iqbal (sudah menjalani hukuman), ‘P’ (DPO), ‘S’ (DPO), ‘P’ (DPO), ‘SB’ (DPO), ‘W’ (DPO) mengejar korban hingga terjadilah pembacokan terhadap korban sampai korban meninggal dunia. Sedangkan teman korban berhasil melarikan diri kemudian melapor ke Polsek Bayung lincir.
Dari hasil penyelidikan tersangka Iqbal lebih dulu dilakukan penangkapan, setelah dilakukan pengebangan barulah ditangkap tersangla Rusdi alias Sedhi. Dari penangkapan tersangka ini diamankan juga satu pucuk senjata api rakitan.
“Hasil interograsi, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dibawa dan kini telah diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan selanjutnya,” tandasnya. (tri)


