
Palembang, SN
Subhan (23), buronan kasus tindak pidana pencurian yang beraksi dikontrakan mahasiswi di Jalan Prof KH Zainal Abidin Fikri Gang Aspri Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning, Palembang berhasil diringkus aparat kepolisian Polsek Kemuning.
Subhan ditangkap, Rabu (1/7) pukul 22.00 WIB dikediamannya Jalan Lebak Mulyo Gang Mawar RT 19 RW 6 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning.
Tersangka berhasil dibekuk setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka Mulyono dan Chandra yang terlebih dulu telah diamankan, beberapa waktu lalu.
Dalam gelar tersangka di Mapolsek Kemuning, Kamis (2/7), Subhan mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, dilakukannya bersama tersangka Mulyono dan Chandra.
“Sebelum beraksi kami mencari kontrakan mahasiswi yang jauh dari keramaian. Setelah mendapatkan sasaran kami beraksi, saya berperan masuk ke dalam kontrakan. Sementara, kedua rekan saya berjaga di luar. Sudah dua kali kami melakukan pencurian. Setiap beraksi kami berhasil mencuri handphone dan laptop,” katanya.
Masih dikatakan tersangka, semua barang hasil curian yang telah berhasil dicuri ia bersama kedua rekannya telah dijualnya ke Pasar Cinde.
“Uang telah habis kami bagi rata dan kami gunakan untuk membeli rokok dan keperluan sehari-hari. Selama satu bulan menjadi buronan, saya bersembunyi di tempat paman di Sekayu. Baru awal puasa kemarin, saya pulang ke Palembang,” tandasnya.
Kapolsek Kemuning AKP Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrinm Iptu Yahya Roni membenarkan kini telah mengamankan tersangka Subhan. “Tersangka berhasil diamankan setelah melakukan pengembangan dari tersangka Mulyono dan Chandra. Akibat ulahnya, tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP,” tegas Kapolsek. (ded)


