
Palembang, SN
Adi saputra (27), warga Jalan Belitar Lorong Sentoso II RT 23 RW 06 Kelurahan 20 Illir D II Kecamatan IT I Palembang, Senin (9/10) pukul 22.00 WIB diamankan aparat kepolisian dari Mapolsek Kemuning.
Adi diamankan karena telah menjadi buronan polisi dalam kasus penodongan terhadap korbannya, Ari Wahyudi (26) pada bulan Agustus 2015, silam.
Dalam gelar tersangka di Mapolsek Kemuning, Selasa (10/11),
tersangka Adi saputra mengungkapkan, aksi penodongan tersebut dilakukan bersama ayah dan keponakannya.
Saya dan keponakan hanya ikut-ikutan saja, karena yang menodong korban itu bapak saya. Saat kejadian saya dan keponakan saya hanya memukuli korban saja, sedangkan ayah saya yang mengancam korban menggunakan pisau.
katanya.Dari aksi penodong terhadap korban, kata Adi, diperoleh uang sebesar Rp 3 juta dan HP milik korban. “Tapi saya hanya dikasih ayah saya uang Rp 100 ribu. Sisanya, diambil oleh ayah. Usai kejadian itu, saya langsung pergi ke Pendopo. Disana saya bekerja menjadi kernet mobil. Namun, saat pulang ke Palembang saya ditangkap polisi,”
tandasnya. Kapolsek Kemuning, AKP Handoko Sanjaya membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka yang merupakan buronan kasus penodongan. “Kasus ini masih kita kembangkan, karena saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap ayah dan keponakan
tersangka Adi saputra,” tandasnya. (ded)