

PALI, KoranSN
Buronan perampok bersenjata api (Bersepi) berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Talang Ubi PALI.
Adapun tersangka tersebut yakni RD (23). Sebelum diamankan, RD sempat kabur ke kabupaten Banyuasin selama dua tahun.
Aksi Curas (pencurian dan kekerasan) dilakukan RD kepada korbannya bernama Ujang M Juhara, warga Dusun II Sungai Limpah, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan LP/B-136/VI/2020/SPKT/Sek Tl. Ubi /POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 25 Juni 2020.
“Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 20.20 wib di rumah korban Ujang M Juhara. Dimana para pelaku yang berjumlah tiga orang datang ke rumah korban dan langsung menodongkan Senpira Laras pendek dan sebilah golok ke korban. Kemudian para pelaku mengambil sejumlah barang, yakni tiga buah ponsel genggam dan satu unit sepeda motor,” jelas Kapolsek dalam keterangannya kemarin. HALAMAN SELANJUTNYA>>


