Butuh Ketegasan Terkait Waktu Oprasional Truk Batubara

 

truk
Palembang, SN
Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol Bambang Pristiawan, Senin (29/6) mengungkapkan, pihaknya meminta ketegasan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin terkait surat edaran No: 540/3583/DISHUB/2012 tentang pemberitahuan penghentian pengangkutan truk batubara di jalan umum.

Karena menurutnya, dalam surat edaran tentang pengaturan waktu oprasional angkutan batubara dan kayu log terkait surat edaran tersebut, masih terdapat peraturan waktu yang kurang jelas di beberapa daerah.

“Yang jelas waktunya hanya di Lahat yakni, truk boleh melintas mulai dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk, Muara Enim hanya tertera pukul 22.00 WIB, Prabumulih pukul 01.00 WIB, Ogan Ilir pukul 03.00 WIB dan Palembang pukul 05.00 WIB,” katanya usai rapat koordinasi persiapan lebaran operasi ketupat di Ditlantas Polda Sumsel.

Diungkapkannya, dengan belum jelasnya waktu oprasional tersebut tentunya dapat menjadi peluang pungutan liar yang dapat dilakukan oknum tak bertanggungjawab, baik oknum kepolisian lalu lintas, oknum petugas Dishub maupun oknum petugas lainnya.

Baca Juga :   Katua Hakim ke Medan, Sidang Vonis Kontraktor Proyek Tugu Batas Palembang Ditunda

“Untuk itu harus jelas, sehingga kebijakan dapat ditegakan dengan jelas,” ungkapnya.

Dari itu, lanjut Bambang, Ditlantas Polda Sumsel akan duduk bersama dengan Dishub Sumsel, Balai Besar Jalan Sumatera, dan Pemda yang memiliki tambang batubara seperti Muara Enim dan Lahat membahas surat edaran Gubernur tersebut.

“Bersama-sama nantinya akan kita laporkan kepada Pak Gubernur untuk mendorong ketegasan dari Gubernur, terkait penjelasan waktu oprasional angkutan batubara tersebut. Karena surat edaran yang dikeluarkan di lapangan menjadi pendoman bagi anggota dalam melakukan penertiban,” ujarnya.

Lebih jauh Bambang mengungkapkan, selain meminta ketegasan dari Guburnur Sumsel terkait waktu oprasional yang tak jelas. Dalam waktu dekat, Ditlantas Polda Sumsel melarang angkutan truk melintasi jalan umum.

Baca Juga :   Palembang Bertambah 10 Linggau 6, Covid-19 di Sumsel Tembus 458 Kasus

“Menjelang arus mudik lebaran mulai dari H-7 hingga H+7 truk batubara dan truk kayu log dilarang melintasi jalan raya. Karena itu dapat menganggu arus lalu lintas, saat warga masyarakat melaksanakan mudik lebaran,” jelasnya.

Dilanjutkannya, dalam arus mudik lebaran tahun ini arus lalu lintas di jalan lintas jalur timur Sumatera, dan jalur tengah Sumatera yang kerap digunakan pemudik menjadi sasaran pengamanan dalam operasi ketupat.

“Di lokasi akan ditempatkan personel kepolisian yang akan mengatur arus lalu lintas. Bahkan di lokasi juga akan didirikan 60 pos pengaman dan pos pelayanan, yang diperuntukan untuk masyarakat Sumsel yang akan melakukan mudik lebaran. Pos pengaman dan pos pelayanan ini didirikan secara bersama-sama dan melibatkan instansi terkait mulai dari Pemkot Palembang hingga Pemerintah Kabupaten lainnya di Sumsel,” pungkasnya. (ded)

 





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dr Sri Sulastri: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak Sampai ke Akar-akarnya!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (1/12/2023) mengatakan, perkara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!