

Palembang, KoranSN
Pasca diresmikannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur operasional taksi online, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel membutuhkan waktu sebulan untuk menerapkan Permenhub tersebut di Sumsel. Pasalnya, harus menetapkan tarif bawah dan tarif atas.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Fansyuri saat ditemui di Griya Agung, Senin (3/4/2017).
“Sekarang kami tengah mempersiapkan kajian soal tarif,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam kajian tarif ini menurutnya banyak yang harus dilibatkan seperti Dishub Kota Palembang, Jasa Raharja, Organda dan beberapa pihak lainnya. Dalam pengkajian ini sendiri tentunya yang perlu diperhatikan formula seperti biaya langsung dan biaya tidak langsung seperti sparepart dan lain sebagainya.
“Biaya langsung dan biaya tidak langsung ini sendiri disesuaikan dengan daerah Sumsel, karena itu perlu dianalisis,” jelasnya.
Menurutnya, tarif taksi online ini sendiri tentunya akan lebih murah dibandingkan taksi konvensional mengingat ada item tertentu yang belum masuk di taksi konvensional. Disinggung berapa persen perbedaan harga ini nantinya, dirinya belum dapat menentukan perbedaan tersebut.
“Saya belum dapat memprediksi karena harus ada gambaran awal dahulu dengan organda serta dengan akademisi baru nantinya ditemukan kata kesepakatan,” terangnya.
Karena itu, sambung Fansyuri, dalam satu bulan ini pihaknya akan membahas soal tarif, serta dibuatkannya Peraturan Gubernur (Pergub) baru Juli akhir dapat diterapkan revisi Permenhub ini.
Ditanya soal pendataan taksi online di Sumsel sendiri, dirinya menambahkan, sejauh ini pihak taksi online belum memberikan data, selain itu memang taksi online ini belum memiliki izin operasional dan mereka (taksi online) hanya mengantongi izin aplikasi saja.
“Kami juga belum dapat mengakses dasbor mereka jadi kami belum tau berapa banyak jumlah taksi online di Sumsel,” ujarnya.
Dilanjutkan Fansyuri, berdasarkan aturan Permendagri, seharusnya setiap angkutan umum itu harus memiliki izin operasional. Serta wajib berbada usaha dimana berlaku sampai STNK mereka habis.
“Nah, taksi online ini belum memiliki izin operasional tersebut, sedangkan taksi konvensional sendiri saat ini juga ada yang sudah mengandalkan basis aplikasi. Tentu ini sangat bagus. Karena itu dirinya menghimbau agar taksi online tersebut bergabung dengan taksi konvensional yang tapi tentunya harus mendaftarkan kendaraan terlebih dahulu,” tandasnya. (wik)


