



Palembang, KoranSN
Seorang kakek bercucu tiga di Kota Palembang mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun, yang tak lain keponakannya sendiri.
Atas perbuatan tersebut, pelaku yang berinisial ‘NN’ (54) ditangkap pihak kepolisian Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Sumsel hingga pelaku terancam 15 tahun penjara.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Jumat (28/2/2020) mengatakan, dari pengakuan korban jika pelaku sudah lebih dari dua kali mencabuli korban. Pencabulan tersebut dilakukan di kediaman pelaku.
“Tersangka ‘NN’ ini memiliki warung di rumahnya. Dalam melakukan pencabulan tersebut, awalnya pelaku memanggil korban lalu mengiming- imingi korban dengan jajanan anak-anak yang ada di warung pelaku. Ketika korban mendekat, saat itulah pelaku melakukan pencabulan. Dari keterangan korban diketahui jika pelaku ini sudah lebih dari dua kali mencabuli korban,” ungkapnya.
Masih dikatakan Kasubdit, penangkapan pelaku hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya usai menindaklanjuti laporan dari korban dan pihak keluarga.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Sumsel. Dalam kasus ini tersangka ‘NN’ dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukum untuk tersangka, yakni maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara tersangka ‘NN’ mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban di rumahnya.
“Saya mencabuli korban saat istri saya sedang tidak ada di rumah. Ketika itulah saya memanggil korban yang sedang bermain di depan rumah lalu mengiming-imingin korban dengan jajanan yang ada di warung milik saya. Sudah dua kali saya mencabuli korban, saya melakukan tersebut karena khilaf,” tandasnya. (ded)