
Diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun sebut saja Bunga, aparat kepolisian dari jajaran Satreskrim Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Selasa (3/11) meringkus RZ (17) yang tetangga korban.
Diamankan warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju ini setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang masuk ke Mapolresta Palembang, Minggu (1/11).
Dimana dalam laporan tersebut, diduga ‘ZR’ mencabuli korban pada tahun 2009 silam.
Dalam gelar tersangka di Mapolresta Palembang, ‘RZ’ membantah semua tuduhan tersebut, karena menurutnya, saat kejadian ia hanya melucuti pakaian dan celana yang dikenakan Bunga.
“Kejadian itu sudah lama, sumpah! Saya tidak pernah melakukan pencabulan yang dituduhkan itu,” kata ‘RZ’ di hadapan petugas.
Dilanjutkannya, kejadian itu bermula ketika ia dan Bunga tengah bermain bersama di halaman rumahnya, lalu RZ mengajak korban masuk kedalam rumahnya. Saat di dalam rumah, RZ langsung memaksa melepaskan celana serta dalaman yang di pakai Bunga.
“Waktu itu saya tidak masukan punya saya. Saya hanya ingin melihat korban bugil saja. Saya khilaf jadi melakukan itu,” ujarnya.
Ketika disinggung apakah ia memiliki penyimpangan seksual pada masa kecil hingga nekat melucuti pakaian korban. Dikatakan ‘RZ’, jika itu tidak ada, bahkan saat ini ia mengaku sudah memiliki seorang kekasih.
“Aku ini normal, kejadian itukan 2009 lalu, namanya juga masih anak-anak. Kalau saya mau, mendingan saya sama pacar saya,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka ‘RZ’ untuk diambil keterangannya guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kita terus dalami untuk mengungkap kebenarannya,” tegasnya. (den)


