Cabup Incumbent Dibatasi Aturan, Setelah Ditetapkan KPU





kpu

Ruang gerak Calon Bupati Incumbent (petahana) akan dibatasi aturan, jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat 1 huruf E.
Hal ini ditegaskan Ketua KPUD OKU, Naning Wijaya ST didampingi Devisi Logistik dan Sosialisasi, Yudi Risandi di ruang kerjanya, Senin (25/5).

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 dijelaskan, bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, dilarang melakukan penggantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

“Artinya sebelum petahana ditetapkan sebagai calon Bupati atau walikota oleh KPU maka incumbent boleh melakukan penggantian pejabat dan kewenangannya. Ruang gerak petahana tidak dibatasi sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati Oleh KPU. Kecuali sudah ditetapkan sebagai Calon oleh KPU baru tidak boleh,” kata Naning.

Baca Juga :   Junjung Semangat Restorasi, Kuryana Segera "Tarik Picu" NasDem OKU

Menurut dia, bagi calon atau pasangan yang berstatus sebagai petahana melantik pejabat atau menggunakan program sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon tidak akan menghambat pencalonannya.

“Walau demikian, calon kepala daerah itu, harus tetap mencermati aturan-aturan Pilkada. Jangan sampai, karena kelalaian akan menghambat bagi dirinya maju dalam Pilkada,” terangnya.
Naning mengatakan, menyangkut aturan tersebut (PKPU Nomor 9 Tahun 2015), dirinya tidak menitik beratkan pada satu kasus yang sedang mencuat belakangan ini. Hal ini kata dia, sebagai bentuk sosialisasi aturan Pilkada guna dijadikan acuan dalam berlangsungnya pesta demokrasi 9 Desember mendatang.

“Aturan ini jelas, sehingga bagi petahana yang telah melakukan perombakan reshufle terhadap pejabat di lingkungannya, tidak menghambat untuk maju dalam Pilkada. Karena belum ditetapkan sebagai pasangan calon,” katanya.

Baca Juga :   Pekerja Stringing Wajib Pakai APD

Lain halnya kata Dia, jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Maka, secara otomatis pencalonannya dapat digugurkan, jika melanggar PKPU yang berlaku. “Yang jelas kita akan benjalankan kewenangan dan tugas KPU mengacu pada aturan berlaku,” katanya. (had)kpu







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kakanwil Ilham Djaya Beri Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Jajaran Rutan Baturaja

Baturaja, KoranSN Dalam upaya meningkatkan kinerja serta tugas dan fungsi Petugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!