
Banyuasin, KoranSN
Plt Bupati Banyuasin Ir S.A Supriyono MM menegaskan, agar camat dapat memahami tentang Ketentuan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), guna meningkatkan kualitas pelayanan yang baik untuk warga.
Hal itu di katakannya Supriyono, di hadapan puluhan peserta, dalam Kegiatan sosialisasi di auditorium Pemkab Banyuasin, Rabu (1/3/2017), tentang Ketentuan penyelenggaraan IMB.
“Khusus untuk camat yang ikut kegiatan ini hingga selesai, serta harus paham, sebagai bentuk agar pelayanan kedepannya lebih baik dan dipahami. Jadi, dalam Atice Plane harus berpedoman pada ruang tata wilayah, kalau melanggar RTRW itu tidak boleh di ijinkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika izin-izin bangunan yang berada tempat pemukiman yang tidak sesuai dengan ketentuan RTRW, berarti ada hal-hal yang janggal atas terbuatnya izin-izin itu.
“Mungkin saja ada oknum-oknum, namun, siapa yang berbuat siap-siap saja, jadi kita harus patuhi aturan itu,” pungkasnya. (sir)

