



Muara Enim, SN
Terjadi lonjakan 1500 persen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2015 dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano SH MH dibandingkan tahun 2014 lalu.
Pada tahun 2014 lalu, besaran PNBP yang masuk hanya sebesar Rp 97 juta lebih, berbeda pada tahun 2015 ini, melonjak tajam hingga mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
Capain itu cukup membanggakan selama kepemimpinan Adhyaksa Darma Yuliano SH MH, bahkan, beberapa hari yang lalu, Kejaksaan Negeri Muara Enim berhasil meraih penghargaan harapan II (lima besar) dalam Penilaian Kinerja Tahun 2015 dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Pencapaian PNBP ini adalah berkat kerjasama dan kinerja jajaran di Kejari Muara Enim, baik di seksi Pidum, Pidsus,Intelijen maupun Datun. Kedepan, kepada semua jajaran untuk terus melakukan peningkatan kinerja,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano dalam media ghatering di aula kantor Kejari Muara Enim, Rabu (30/12).
Adhyaksa Darma Yuliano membeberkan, penerimaan PNBP di tahun 2015 tersebut meliputi, pada Seksi Pidana Umum (Pidum) sebesar Rp 658.720.604, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) sebesar Rp.966.923.870.
“Besarnya, PNBP ini jelas ada kaitan dengan penanganan perkara yang ditangani oleh pihak Kejari Muara Enim,”katanya.
Untuk PNBP dari seksi Pidum menurutnya, bersumber dari pendapatan hasil denda sebesar Rp 627 juta lebih. Lalu, pendapatan penjualan hasil sitaan atau rampasan sebesar Rp 29 juta lebih serta pendapatan ongkos perkara sebesar Rp 2 juta lebih.
Diakuinya, untuk Pidum, PNBP terbesar didapat dari hasil pembayaran vonis denda atas nama terdakwa Mustav Sjab atas kasus perkara eksploitasi kawasan hutan.
Lain halnya, seksi Pidsus, PNBP tersebut diterima, dari uang pengganti, uang sitaan,uang denda serta ongkos perkara beberapa terdakwa yang sudah mendapatkan vonis tetap di pengadilan.
Masih dikatakan Adhyaksa, untuk perkara yang ditangani dan menjadi sumber PNBP selama tahun 2015 dengan 5 orang terdakwa.
Salah seorang terdakwa yang paling besar membayar uang pengganti adalah Yasdin Antoni, mantan Kabid Sarana dan Prasarana Diknas Kabupaten Muara Enim.
“Untuk PNBP dari Pidum, jumlah terbesar didapat dari uang pengganti yaitu mencapai Rp 468 juta lebih,”sebut Adhiyaksa.
Masih menurut Adhyaksa, langkah dan tindakan yang diambil adalah upaya penegakan hukum sesuai dengan yang diamanahkan oleh undang-undang, jadi sama sekali bukan upaya kriminalisasi.
“Pemahaman akan tugas dan fungsi penyelidikan,penyidikan dan eksekusi yang dilakukan adalah benar-benar penegakan hukum, bukan kriminalisasi,” pungkasnya. (yud)

