

Empat Lawang, KoranSN
Sebanyak tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Empat Lawang bersama Kejaksaan Tebing Tinggi melakukan menandatanganan kesepakatan bersama (MoU). Penandatangan kesepakatan ini dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan Empat Lawang, Selasa (23/2/2016).
Penandatanan MoU ini berguna untuk mendampingi dinas/badan dalam mengatasi permasalahan hukum serta ikut mengawal kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkab Empat Lawang agar manfaatnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Ini (kerjasama) untuk mendampingi badan dan dinas di pemerintahan ini, untuk mencegah agar tidak terjadi tindak korupsi sehingga setiap anggaran yang ada dapat terserap dalam pelaksanaan sesuai dengan program yang ada kedepannya,” ungkap Kajari Tebing Tinggi, Azwad Z Hakim.
Dikatakan Azwad, secara undang-undang kejari termasuk dalam unsur Muspida, sehingga Kejari merasa ikut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Empat Lawang.
“Dengan diadakannya penandatanganan kesepakatan ini pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi berkewajiban dalam membantu permasalahan bidang hukum, karena tugas dan tanggung jawab kejaksaan adalah sebagai pengacara negara sehingga berkewajiban dalam membantu pemerintahan kabupaten dalam membangun daerah,” jelasnya.
Kegiatan penandatangan kesepakatan bersama disaksikan langsung Sekda Empat Lawang Edyson Jaya, Asisten I Lukman Panggar Besi serta pejabat Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Beberapa badan dan dinas Pemkab Empat Lawang yang melaksanakan MoU dengan kejaksaan, yakni Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM), Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Energi, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Empat Lawang. (foy)


