

BERBAGAI upaya Pemerintah Kbupaten Musirawas (Pemkab Mura) dibawah Nakhoda H. Hendra Gunawan dan Hj Suwarti untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, terhindar dari perbuatan bermuara tersandung kasus hukum.
Salah satunya seperti yang digagas dan dilaksanakan baru-baru ini, untuk mencegah penyimpangan dana desa (DD) Pemkab Mura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Penandatangan MoU yang mengambil tema “Menuju Pengelolahan Keuangan Desa Yang Efisien, Efektif dan Akuntabel” dilakukan langsung Bupati Mura, H Hendra Gunawan, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj Zairida serta Kepala DPMD H. Mefta Joni, disaksikan langsung Camat, Kades, Pendamping Desa, Tenaga Ahli dan Badan Perwakilan Desa (BPD) se Kabupaten Mura di Auditorium Pemkab Mura, Senen (11/3/2019) pekan lalu.
Bupati Mura H Hendra Gunawan pada kesempatan itu minta kepada Camat, Kades, Pendamping Desa, Tenaga Ahli dan Badan Perwakilan Desa (BPD) tetap menjaga koordinasi dan kekompakan serta bersinergi satu sama lainnya guna mewujudkan pembangunan di setiap desanya masing-masing.
“Kita harus siap, dan apabila ada kekurangan segeralah berbenah serta belajar agar bisa mengurangi semua kekurangan dan kesalahan agar lebih baik,” ujarnya.
Orang Nomor Satu di Bumi Lan Serasan Sekentenan itu juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau setelah dilakukannya MoU ini bisa membina semua pemerintahan di desa serta mengarah yang lebih baik khususnya dalam menangani permasalahan desa.
“Saya juga secara pribadi mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa yang telah memberikan kebaikan dalam pembangunan desa,” ungkap Bupati.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Hj Zairida mengatakan, dengan dilakukan penandatangan MoU tersebut merupakan salah satu bentuk kerjasama bisa dikatakan pintu gerbang kegiatan bersama dalam mengawal dan mengamankan pembangunan didesa. “Ya terlebih lagi mengenai pengawasan dana desa, setidaknya dengan adanya MoU ini dalam pengelolah dana desa bisa lebih baik dan akuntabel, maka dari itu baik dari Kades, Camat hingga Bupati harus tetap berkoordinasi,” harapnya.
Orang Nomor Satu di Kejari Lubuklinggau itu menjelaskan, dengan adanya wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum serta pelayanan di bidang hukum, maka dari itulah kejaksaan melakukan pengamanan, pengawalan dan pendampingan.
“Sebenarnya tujuan ini semua, untuk menutupi kebocoran keuangan negara dalam pelaksaan dana desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zairida menjelaskan, karena sudah jelas dana desa untuk mensejakterakan masyarakat, kewenangan ini jangan disalahgunakan, sebab kadang kala memfaatkan kesempatan dari dana desa.
“Maka dari itu dituntut saat menyampaikan laporan harus dengan baik, transparan agar tidak terjadi kesalahan mengarah kerana hukum,” ucapnya.
Kepala DPMD Kabupaten Mura H Mefta Joni menambahkan, kegiatan MoU ini peserta sebanyak 233 orang diantaranya, 186 Kades, 5 Tenaga Ahli, 14 Pendamping Desa, 14 Camat serta 14 BPD.
“Ini semua dilakukan tidak lain, dalam rangka pembenahan, pembinaan keuangan desa, serta struktural desa yang benar dan sinergis, kemudian kolerasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam pengelolaan keuangan desa,” ujanya. (rif/adv)


