

PALI, SN
Tidak cairnya dana perimbangan sebesar Rp 70 miliar lebih dari Kementerian Keuangan (Kemekeu RI) untuk dialokasikan ke Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berimbas pada defisit anggaran Pemkab PALI. Terpaksa Daerah Otonomi Baru (DOB) yang baru memasuki usia 3 tahun ini berhutang sebesar Rp 84 miliar, dengan rincian Rp 73 miliar hutang Pemkab PALI ke pihak ketiga dan Rp 11 miliar atas laporan bendahara Pemkab PALI.
Hal ini disayangkan oleh Penjabat Bupati PALI Drs H Apriyadi MSi, ketika dibincangi SN usai rapat evaluasi anggaran tahun 2015 di Aula pertemuan kantor Bupati KM 10, Senin (4/1).
“Bukan hanya di PALI, namun kabupaten/kota di seluruh Indonesia juga mengalami hal yang sama, tapi yang sangat saya sayangkan adalah tidak ada pemberitahuan dari pemerintah pusat,” kata Apriyadi.
Mantan Kadinsos Provinsi Sumsel ini langsung mengumpulkan seluruh Kepala SKPD untuk rapat evaluasi dan mengoreksi Anggaran di tahun 2015 dan 2016 untuk membahas defisit anggaran yang terjadi saat ini.
“Sampai tanggal 31 Desember malam, dana perimbangan triwulan ke-4 belum juga di transfer dari pusat ke kas kita tanpa ada penjelasan yang pasti, kalau jauh-jauh hari ada pemberitahuan kita bisa membuat skenario perencanaan, tapi kalau seperti ini, terpaksa harus merombak struktur APBD yang ada,” imbuhnya.
Apriyadi menambahkan bahwa akan ada pemangkasan pada Rencana kerja dan anggaran (RKA) diseluruh SKPD untuk menutupi utang kepada pihak ketiga.
“Banyak yang akan dikurangi, diantaranya perjalanan dinas dianggarkan 6 bulan dulu, sewa rumah dinas juga sama, untuk pakaian dinas tahun ini juga dipangkas, dan untuk kendaraan dinas kalau belum mendesak ditunda dulu,dan bagi yang ada tagihan ke kita harap bersabar,” tandasnya. (ans)


