

Palembang, KoranSN
Aparat kepolisian berseragam preman dari Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (28/1/2016) menangkapi debt collector sepeda motor dan preman di sejumlah tempat di Kota Palembang.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait operasi premaniseme yang kini digalakan Polda Sumsel. Dari penyisiran yang dilakukan, polisi mengamankan tiga orang debt collector leasing sepeda motor yang tengah nongkrong di jembatan penyebrangan depan IGM, Jalan Jendral Sudirman.
Sementara di lokasi berbeda, sebanyak 14 preman juga diamankan dari kawasan Pasar Kuto, Terminal Pasar Perumnas, serta simpang BLK Kecamatan Sako.
Setelah ditangkapi para debt collector sepeda motor dan preman tersebut langsung digiring ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pendataan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah debt collector dan preman ini pernah atau tidak melakukan tindak pidana.
Seusai dilakukan pendataan, mereka lalu dibebaskan yang sebelumnya terlebih dahulu diberi pembinaan agar mereka kedepan tidak melakukan tindak kejahatan.
Kanit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainuri mengatakan, operasi premanisme kedepan akan terus digelar pihaknya di wilayah hukum Mapolda Sumsel. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Sumsel.
“Dalam razia ini selain mengamankan preman kita juga mengamankan debt collector. Untuk para preman kita amankan karena selama ini mereka telah membuat resah warga dan para sopir angkot lantaran kerap melakukan pemalakan. Sedangkan untuk debt collector yang diamankan, menindaklanjuti laporan masyarakat karena kerap berada di pinggir jalan melakukan pemaksaan saat menarik sepeda motor kreditan milik konsumen yang menunggak,” katanya.
Masih dikatakan Zainuri, setelah ditangkapi para debt collector dan preman tersebut didata dan kemudian, dibebaskan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap debt collector, diketahui jika mereka memang memiliki surat kuasa dari leasing.
“Namun sebelum dibebaskan, mereka kita beri arahan agar saat melakukan penarikan sepeda motor para konsumen yang menunggak kredit harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum. Selain itu, kita juga mengarahkan pihak leasing untuk membuat surat kuasa yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Syaiful Zachri menghimbau kepada pihak leasing dan para debt collector sepeda motor agar saat melakukan penarikan sepeda motor maupun mobil konsumen yang kreditnya menunggak mesti dilakukan, sesuai dengan prosedur hukum.
“Kalau ada pidananya kita tidak segan-segan menindak tegas. Dari itu saya himbau para debt collector dan leasing agar tidak melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan serta pengancaman saat menarik sepeda motor maupun mobil yang menunggak. Kedepan kita harap penarikan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tandas Jendral bintang satu ini. (ded)


