


Palembang, SN
Jajaran Sat Reskrim Polresta Palembang, Rabu (12/8) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ramhan Dela alias Dela (19) di lokasi kejadian yang taklain dikediaman ibu angkat korban Masito (52), di Jalan Sukabangun II Lorong Beringin RT 6 RW 7 Kecamatan Sukarami, Palembang.
Sebanyak 41 adegan diperankan langsung oleh tersangka Ariansyah (27), dalam rekonstruksi tersebut terungkap tersangka menghabisi nyawa korban dengan memukulkan batu ulekan (lumpang) ke kepala korban. Bahkan dengan sadisnya Ariansyah menggorok leher Dela menggunakan pisau dapur hingga korbanpun tewas bersimbah darah.
Dalam adegan yang diperankan tersangka juga terungkap
jika korban tewas berawal, saat satu hari sebelum kejadian tersangka Ariansyah datang dengan mengendarai mobil Suzuky Karimun putih BG 1106 KC, menemui Masito dikediamannya untuk meminjam uang Rp 10 juta.
Dikarenakan saat itu Masito tidak memberikan uang pinjaman, hingga muncul niat tersangka melakukan aksi pencurian dikediaman korban yang dilakukan Ariansyah keseokan harinya, Kamis pagi (9/7).
Disela-sela rekonstruksi berlangsung, Masito ibu angkat Ramhan Dela menceritakan, awalnya ia sudah menaruh curiga kepada tersangka. Sebab, saat ia tidak memberikan pinjaman uang Ariansyah sempat melotot sambil berbicara dengan nada keras kepadanya.
“Dikatakan dia (Ariansyah), bener nian apo Wak itu katek duet Rp 10 juta. Saat itu, matanya melotot ganas. Saya memang sudah curiga tapi tidak ada firasat jika ternyata ia akan membunuh Dela. Untuk diketahui juga jika Ariansyah itu bukan sepupu korban, hubungan kami dengan tersangka hanya besan bukan hubungan sedarah,” tegasnya.
Masih dikatakan Masito, tersangka Ariansyah yang kesehariannya merupakan seorang guru disalahsatu SMA di Kota Palembang ini sebelum kejadian memang sering berkunjung bersama istrinya Milla (26). Itu dikarenakan, keduanya sudah dekat dengan keluarganya.
“Tapi, saat mau pinjam uang Ariansyah seorang diri datang dan tiba-tiba langsung meminjam uang. Dari itulah, saya tidak meminjamkan uang itu, apalagi nominalnya sangat besar. Sedangkan
almarhum Ramhan Dela memang merupakan anak kakak kandung saya, karena saya tidak memiliki anak jadi sejak Dela berusia 4 tahun sudah saya asuh, dan Dela telah menjadi anak saya sendiri,” tandasnya.
Sementara dalam adegan rekonstruksi, karena tak diberikan uang, dihari kejadian Ariansyah kembali mendatangi rumah korban dengan mengendarai mobil Suzuky Karimun putih miliknya.
Tidak seperti dihari sebelum kejadian saat Ariansyah hendak meminjam uang dan memakirkan mobilnya persis di depan rumah korban. Kali ini, tersangka memarkirkan mobilnya di depan ruko yang berada dipersimpangan takjauh dari kediaman korban.
Lalu, tersangka berjalan kaki dan mampir disalahsatu warung dipersimpangan untuk membeli rokok. Setelah itu, barulah tersangka menuju rumah korban. Setiba di lokasi, tersangka terlebih dahulu mengintip situasi dalam rumah dari celah pintu samping rumah yang kebenaran saat itu tidak terkunci.
Kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah dan melihat Dela seorang diri di dalam rumah sedang tertidur di kamarnya. Nampak dalam adegan ke-18, tersangka langsung menuju ke dapur dan mengambil batu ulekan (lumpang). Lalu, tersangka kembali ke kamar korban dan memukulkan batu itu ke kepala Dela hingga mengakibatkan Dela tak sadarkan diri.
Pada adegan ke-25 hingga 27, tersangka mengobrak-abrik kamar Masito mencari uang dan barang-barang berharga namun ternyata, tersangka hanya menemukan gelang imitasi saja.
Sedangkan dalam adegan ke-33 terungkap tersangka kembali menuju dapur dan mengambil sebilah pisau di lemari dapur. Kemudian, pisau itu dibawa tersangka ke dalam kamar Dela, sambil menoleh ke kiri secara sadis Ariansyah menggorok leher Dela hingga korbanpun tewas bersimbah darah.
Setelah membunuh Dela, tersangka kemudian mengambil HP korban yang ketika itu tergeletak di samping Dela. Di adegan ke-41 nampak tersangka Ariansyah meninggalkan kediaman korban dengan mobil yang dikendarainya.
Usai rekonstruksi dilakukan, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan Ramhan Dela dilakukan untuk melengkapi berkas perkara
tersangka Ariansyah.
“Berkasnya hampir rampung dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya tersangka Ariansyah dijerat pasal berlapis yakni; pasal 365, pasal 340 subsider pasal 338,” tegasnya.
Diketahui, tersangka Ariansyah yang tercatat sebagai warga Jalan Pendidikan OPI Jakabaring ini ditangkap anggota kepolisian dari unit Pidum Polresta Palembang, Senin lalu (27/7) dikediamannya.
Hasil dari penyelidikan petugas kepolisian diketahui, Ariansyah merupakan pelaku pembunuhan Ramhan Dela yang merupakan alumni MAN 2 Palembang dan juga alumni Paskibraka Sumsel tahun 2014.
Sebelum kasus ini terungkap, Dela sapaan akrab korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan senjata tajam di bagian lehernya. Bahkan saat ditemukan, kepala korban terdapat luka memar diduga akibat benturan benda tumpul.
Jenazah korban pertama kali ditemukan, Masito ibu angkatnya sendiri yang merupakan PNS dilingkungan BKKBN Sumsel.
Dari keterangan aparat kepolisian saat itu di dalam rumah korban hanya satu unit HP yang hilang. Untuk itulah, polisi menduga korban tewas diduga dibunuh kawanan perampok yang beraksi di siang bolong. (ded)



