Dibakar Cemburu, Umi Dianiaya Suami

MELAPOR-Korban melaporkan tindak KDRT yang dilakukan suaminya ke SPKT Polresta Palembang

Palembang, SN
Umi Kalsum (33), warga Jalan Silaberanti Kelurahan Silaberanti Kecamatan SU I Palembang harus menjadi korban penganiayaan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri  berinisial ‘AS’ (33).

Tidak terima perlakukan itu, dengan wajah lebam Senin (21/7), Umi mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan suaminya sendiri.
Di hadapan petugas ia menceritakan, kejadian bermula saat ia dan suaminya berselisih paham pada, Rabu malam (15/7)  lalu.

“Dia itu cemburu dengan teman lama saya. Katanya saya ini punya hubungan khusus dengan teman lama saya itu. Sudah saya jelaskan tapi ia tidak percaya sama saya. Hingga, dia memukuli saya,” jelasnya.

Dilanjutkannya, saat itu terjadi perdebatan hebat antara ia dan terlapor sehingga terdengar sampai ketetangga. Lantaran karena di dorong rasa cemburu yang memuncak hingga membuat terlapor ‘AS’ emosi dan langsung menampar serta memukuli Umi.

Bukan hanya itu, Umi harus merasakan kerasnya Salon (sound home teater) yang ada di rumahnya hingga membuatnya terjatuh akibat di lempar terlapor.

“Dilemparnya dengan home teater itu ke arah kepala saya, hingga saya terjatuh. Setelah terjatuh kepala dan dada saya  diinjak-injak hingga memar. Kemudian, dia langsung pergi,”ungkapnya.

Masih katanya, selama 14 tahun perjalanan rumah tangganya ia mengaku kerap kali mendapatkan penganiayaan yang dilakukan suaminya, “Ini bukan yang pertama kalinya. Dia sudah sering kasar sama saya tapi kini saya sudah tidak tahan makanya saya lapor ke polisi,” tegasnya.

Baca Juga :   Diiming-Imingi Kerupuk, Ayah di Muratara Perkosa Anak Tiri yang Masih SD

Akibat kejadian itu, membuat Umi sempat dilarikan keluarganya ke rumah sakit  untuk menjalani perawatan, dan visum. “Saya tidak peduli kalau suami saya mau dipenjara, yang penting dia jera dan saya ingin pisah sama dia,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi SIK melalui KA SPKT Aiptu M Fajar mengatakan, laporan korban sudah diterima dengan no laporan: LPB-1584/V/2015/Sumsel/Resta dan akan ditindak lanjuti. “Laporan langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” singkatnya. (den)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Jaksa Hentikan Penuntutan Tersangka Penganiayaan Karena Salah Paham Antara Bibi dan Keponakan

Palembang, KoranSN  Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!