
Palembang, SN
Diberhentikan tanpa sebab dari perusahaan tempat kerjanya yang berada di kawasan Suka Bangun Kecamatan Sukarami membuat Ahmad Faisal (40), warga Jalan Segeran Lorong Jelal RT 06 RW 03 14 Ilir Kecamatan IT I Palembang, Rabu saiang (17/6) merusak batre tower yang tak jauh dari perusahaan tersebut.
Saat diamankan tersangka mengatakan, ia bersama rekan lainya DN, RA, NU, DL yang diberentikan berniat untuk merusak batre tower tersebut.
Namun, saat beraksi melakukan pengrusakan aksinya bersama rekan-rekannya diketahui pekrja dan masyarakat di sekitaran lokasi sehingga Ahmad Faisal berhasil diamankan.
Bahkan tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur, setelah itu tersangka diserahkan warga ke pihak polisi. Sementara empat rekan lainnya berhasil melarikan diri saat dikepung warga.
“Saya yang merusak saluran kabal, namun yang menjadi Kordinator ‘RA’. Saat beraksi kami menggunakan gunting besi, gerinda, tang, dan kunci untuk membuka tempat batre. Jadi yang ngajak merusak itu ‘RA’. Kami melakukannya karena kami sakit hati karena diberentike sepihak oleh perusahaan,” tegasnya.
Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Budi Santoso membenarkan telah mengamankan tersangka. ” Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dengan kurungan penjaradiatas 5 tahun. Sedangkan untuk empat tersangka lainnya masih kita dalami dan lakukan pengejaran,” tegasnya. (den)