


Palembang, SN
Rapat paripurna yang dilaksanakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang periode 2009-2014 pada 27 September 2014 yang lalu dinilai cacat hukum, karena tanda tangan anggota dewan diduga banyak dipalsukan agar memenuhi kuorum sehingga terlaksananya rapat tersebut.
“Dugaan pemalsuan tanda tangan ini disinyalir karena adanya suap, serta kondisi pada saat itu memang sangat kacau sehingga diduga ada oknum yang memaksa untuk melakukan pemalsuan tanda tangan bagi anggota yang tak hadir,” kata CA EL Mangku Anom, SH MM sebagai kuasa hukum pelapor yakni Ahmad Novan, Selasa (18/8).
Dijelaskannya, untuk memenuhi kuorum jumlah anggota yang hadir harus 3/4 dari 50 anggota dewan yaitu 30 anggota, namun saat malam diadakan rapat paripurna tersebut hanya 16 yang hadir, sedangkan sisanya 22 anggota tidak hadir dan tanda tangannya pun diduga dipalsukan. Tak hanya dugaan pemalsuan tanda tangan, tetapi juga korps surat yang dicantumkan dan dikirimkan ke Kemendagri bukanlah dikeluarkan oleh dewan, serta rapat paripurna pun dilakukan diluar hari kerja.
“Karena itu rapat paripurna ini dinilai cacat hukum,” tegasnya.
Saat ini, sambung kuasa hukum dari Rumah Hukum, pihaknya tengah fokus mengumpulkan bukti dan saksi pemalsuan tantang tangan. “Pada intinya kami ingin mengusut permasalahan pemalsuan tanda tangan, jika terbukti maka tersangka dapat dikenakan sanksi 6 tahun kurungan penjara,” terangnya.
Selain itu, pekan lalu pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan melampirkan bukti-bukti terkait laporan pihaknya LP-B/138/III/2015/SPKT pada 3 Maret 2015. Saat ini pemeriksaan kasus akan dinaikkan ke proses penyidikan, tinggal kelengkapan saksi.
“Untuk kejelasan kasus ini akan secepatnya kami berikan kesaksian dari 22 anggota yang merasa terzolimi ini. Namun memang kendalanya sejumlah anggota dewan periode itu masih takut-takut membeberkan,” jelasnya.
Di tempat terpisah Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso mengungkapkan, hingga kini penyidik masih melakukan penyelidikan kasus dugaan tanda tangan dalam rapat paripurna tersebut.
“Masih penyelidikan, kita dalami terlebih dahulu untuk mengetahui apakah memang benar di dalamnya itu terjadi tindak pidananya. Karena, bisa saja ini hannya pelanggaran tata tertib rapat paripurna saja,” ujarnya ditemui di Polda Sumsel kemarin siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sutriyo telah menegaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga terjadi dalam rapat paripurna DPRD Kota Palembang beberapa waktu lalu.
Penyelidikan kasus dugaan tersebut, lanjut Sutriyo, dilakukan Polda Sumsel menindaklanjuti laporan dari Ahmad Novan, selaku Ketua DPRD Kota Palembang saat itu (periode 2009 -2014) dengan Nomor: LPB 138/III/2015 tentang dugaan pidana pemasluan tanda tangan.
“Dari keterangan para saksi yang telah diambil, diduga saat rapat paripurna dilaksanakan tidak terjadwal sehingga ada oknum yang diduga memalsukan tanda tangan kehadiran anggota dewan, yang tidak hadir dalam rapat tersebut,” katanya saat itu.
Ia melanjutkan, selain itu jumlah quarum yang hadir dalam rapat juga diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jadi, yang dilaporkan dan yang kita selidiki yakni, pemalsuan tanda tangan kehadirannya,” tandasnya (wik/ded)



