

Pagaralam, KoranSN
Berdasarkan hasil pengembangan dugaan kasus penipuan dengan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ‘DH’, diduga masih ada tersangka lainnya dalam dugaan kasus penipuan Proyek Pagar Makam yang dijanjikan oleh tersangka terhadap korban.
Demikian dikatakan Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Trisaksono Pospo Aji SIK Msi melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Acep Yulisahara SH, Rabu (20/2/2019).
Dikatakan Acep, dalam dugaan kasus ini tersangka melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang korban, dimana ‘DH’ meminta uang sebesar Rp140 juta agar korban bisa mendapatkan Proyek Pagar Makam yang bernilai Rp 6 Miliar. Namun setelah uang diserahkan beberapa tahap, proyek yang dijanjikan tersebut tidak diberikan oleh tersangka.
“Untuk sementara tersangka kami amankan di Polres Pagaralam dan dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP penipuan dan penggelapan. Dengan anacam hukuman 4 tahun penjara,” tegas Acep Ditambahkan Acep, bisa jadi ada tersangka lain dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini.
“Kita masih dalami terus. Sebelumnya oknum ASN ‘DH’ ini adalah pegawai di lingkungan Setda Pemkot Pagaralam,” tegas Acep. (asn)


