


Palembang, SN
Ismawati, anggota Komisi III DPRD Muba, salahsatu saksi persidangan kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015 di PN Tipikor Kelas I A Palembang, Kamis (1/10), menegaskan jika uang suap yang diterimanya diperggunakan untuk kegitan partainya.
Dalam persidangan tersebut Ismawati dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk saksi terdakwa Syamsudin Fei (Kepala DPPKAD), Faisyar (Kepala BAPPEDA), Bambang Kariyanto, dan terdakwa Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba).
Diungkapkan Ismawati, sekitar bulan Februari 2015, ia memang menerima uang Rp 55 juta dari Bambang Kariyanto dan Ridwan alias Iwan (mantan sopir Bambang). Uang tersebut, terdiri dari uang tunai Rp 30 juta diterimanya dari Iwan yang didampingi Bambang di mes DPRD Muba. Sedangkan uang senilai Rp 10 juta dan Rp 15 juta ditransfer Bambang ke rekeningnya.
“Uang itu bukan uang suap untuk saya. Tapi untuk diperggunakan dalam kegiatan partai. Karena ketika itu, di Muba ada Komfercab partai, bahkan Pak Bambang Kariyanto mencalonkan sebagai ketua DPC, maka uang Rp 55 juta itu diperggunakan untuk kegiatan-kegiatan partai kami,” katanya.
Bahkan Ismawati terus membantah saat Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan dan tim JPU KPK terus mencecar pertanyaan, jika uang yang diterima tersebut merupakan uang suap bagiannya dari total uang komitmen ditahap pertama senilai Rp 2.650.000.000 atau Rp 2,65 miliar, yang telah habis dibagikan kepada 45 anggota DPRD Muba.
“Saya tidak tahu soal uang komitmen tersebut, karena saya tidak pernah dilibatkan membahasnya. Di bulan Januari 2015 hingga bulan April sangat banyak kegiatan partai. Dari itulah, Pak Bambang mempercayakan kegiatan partai kepada saya dan memberikan uang itu kepada saya. Terkait uang komitmen suap, saya tidak tahu yang mulia Majelis Hakim,” ungkapnya.
Mendengarkan kesaksian Ismawati kemudian JPU KPK meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan Ridwan alias Iwan di muka persidangan.
Iwan diketahui saksi kunci dan selalu duduk dibangku belakang ruangan sidang setiap kali persidangan digelar. Hakim lalu mengabulkan permintaan JPU dan menghadirkan Iwan memberikan keterangannya, di muka persidangan.
Dikatakan Iwan, untuk permasalahan ini ia meminta JPU untuk mempertanyakan secara langsung kepada Bambang Kariyanto.
“Dalam pemeriksaan penyidik, saya mengatakan jika saya hanya meneruskan apa yang dikatakan Pak Bambang kepada saya. Silakan jaksa tanya langsung kepada Pak Bambang,” ujarnya.
Jawaban Iwan membuat leher jaksa kencang dan terlihat kesal, melihat hal itu Majelis Hakim langsung menyampaikan kepada Iwan agar mengutarakan kesaksiannya dalam persidangan terkait apa yang telah dilihat dan didengarnya dalam kasus dugaan suap tersebut. Kemudian arahan hakim mambuat Iwan kembali mau memberikan keterangannya dalam persidangan.
“Jadi begini Pak Hakim, total anggota DPRD Muba itu 45 orang. Saksi Ismawati mengambil uang suap itu di nomor ke 44 jadi saat itu, uang suap tahap pertama sudah menipis karena telah dibagi-bagikan. Saya lupa, kalau tidak salah uang tunai yang diberikan kepada Ismawati sekitar Rp 20 juta atau Rp 30 juta, sedangkan sisanya ditransfer oleh Pak Bambang,” ungkapnya.
Hal itu dipertegas Bambang Kariyanto dalam persidangan, Bambang mengatakan, jika yang diterima Ismawati merupakan uang suap, karena untuk uang kegiatan partai itu berbeda dan diluar dari uang yang telah diberikannya saat di mess DPRD Muba, serta uang yang ditransfer ke rekening Ismawati.
“Saksi (Ismawati) cobo ingat-ingat kembali, saat di mess DPRD saya memberikan uang tunai Rp 20 juta. Lalu, uang yang saya tranfer itu Rp 30 juta. Jadi totalnya Rp 50 juta, uang itu merupakan uang konsisten dari Pemkab Muba. Jujur saja, sebab semua anggota DPRD Muba menerimanya,” tandasnya.
Bahkan hingga akhir kesaksiannya, Ismawati tetap mempertegas jika uang yang diterimanya dari Bambang Rp 55 juta, bukan Rp 50 juta. Dan uang itu diperggunakan untuk kegiatan partai. “Silakan KPK mengecek rekening saya di bank, saya pertegas uang Rp 55 juta itu murni untuk kegiatan partai dan Konfercab,” tandasnya.
Aidil Fitri, wakil Ketua III DPRD Muba yang kemarin juga mejadi saksi empat terdakwa dalam persidangan mengutarakan, DPRD menetapkan APBD Pemkab Muba, setelah OTT KPK dilakukan.
Seharusnya, penetapan APBD dilakukan Desember 2014 atau sebelum tahun 2015. Lambannya penetapan APBD dikarenakan pelantikan anggota DPRD Muba baru dilakukan pada bulan Desembar 2014. Selain itu, alat kelengkapan dan pimpinan DPRD Muba baru dilantik Januari 2015. Dari itulah pembahasaan APBD Muba menjadi tertunda.
“Kalau terkait uang komitmen secara persis saya tidak mengetahuinya. Memang saya menerima uang tahap pertama sebesar Rp 100 juta dari Bambang Kariyanto yang dititipkan kepada Minal, sopir pribadi saya. Selain itu, uang komitmen untuk Aimin dan Haryanto (anggota DPRD) juga dititipkan Bambang kepada saya. Bahkan Aimin dan Haryanto yang datang ke rumah saya mengambil uang tersebut dimana keduanya, menerima masing-masing Rp 50 juta. Untuk uang itu, keduanya sudah paham, karena uang konsisten ini sudah menjadi pembicaraan semua anggota di DPRD Muba,” ungkapnya.
Kemudian dalam persidangan tersebut jaksa memutarkan percakapan di HP antara Aidil Fitri dengan terdakwa Faisyar yang disadap penyidik KPK. Dalam percakapan tersebut jelas terdengar jika sebelum dilakukan OTT untuk uang tahap kedua sebesar Rp 2.560.000.000 atau Rp 2,56 miliar (barang bukti), saat uang terkumpul disampaikan terdakwa Faisyar kepada Aidil Fitri.
Dalam pembicaraan keduanya, awalnya Faisyar mempertanyakan keberadaan Aidil Fitri yang saat itu sedang berada di Jakarta mengikuti Biltek. Lalu, direkaman detik ke 40 Faisyar
menyampaikan; “sore gek uang itu sudah terkumpul”. Kemudian dijawab Aidil Fitri; “sore ni aku balek, maksud ku uang itu serakan ke pimpinan langsung be”.
Setelah mendengarkan rekaman penyadapan tersebut JPU KPK mempertanyakan kepada Aidil Fitri maksud pembicaraan tersebut.
Dikatakan Aidil Fitri, jika pada intinya Faisyar menyampaikan kepadanya kalau uang tahap kedua yang tertangkap saat OTT KPK dikediaman Bambang Kariyanto telah terkumpul.
“Memang sebelumnya Islan Hanura (Wakil Ketua DPRD) meminta saya terus menelpon Faisyar untuk mempertanyakan terkait uang konsiten tersebut. Dari itulah, saat uang lengkap Faisyar menyampaikan kepada saya. Tapi saat itu saya sedang berada di Jakarta. Kalau tidak salah, ketika Faisyar menelpon satu hari sebelum OTT KPK dilakukan pada 19 Juni 2015 lalu. Keseokan harinya, barulah saya mengetahui OTT tersebut dari pemberitaan dimedia,” tandasnya.
Dalam persidangan tersebut juga dihadirkan Junsak anggota DPRD Muba, Rusmin PNS Sekretariat DPRD Muba, dan Sodingun anggota DPRD Muba yang menjadi saksi empat terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan para saksi Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan menunda persidangan hingga minggu depan, dengan agenda pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya.
Terpisah Ali Fikri JPU KPK setelah persidangan mengungkapkan, keterangan dari para saksi yang kemarin dihadirkan dalam persidangan sangat mendukung pembuktian dalam persidangan kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015. Terutama kesaksian wakil ketua DPRD Muba, Aidil Fitri, yang mengaku, menerima uang suap yang merupakan uang komitmen antara Pemkab Muba kepada DPRD.
“Bahkan saksi dari anggota DPRD juga mengakui menerima uang Rp 50 juta. Selain itu, keterangan dari para saksi-saksi tersebut juga akan kita nilai berdasarkan barang bukti dan fakta persidangan. Sementara untuk saksi yang akan kita hadirkan minggu depan berjumlah delapan saksi,” pungkasnya. (ded)



