
Palembang, SN
Nuraini (46), warga Jalan Tangga Takat Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Rabu (24/6) melaporkan ‘AD’ (40) yang tak lain tetangganya sendiri ke SPKT Polresta Palembang.
Pasalnya, ‘AD’ diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Karan (4), yang merupakan cucu pelapor. Akibat penganiayaan tersebut, bocah dibawah umur ini menderita luka memar dikedua pipinya.
Saat melapor, Nuraini menceritakan, penganiayaan yang menimpa cucunya ini terjadi saat ‘AD’ mendatangi rumah pelapor pada, Senin malam (22/6) lalu.
“Nah, saat itu terlapor (AD) datang ke rumah sambil marah-marah dengan menggunakan pisau panjang. Saat itu, di rumah hanya ada cucu saya ini dan tantenya (anak pelapor). ‘AD’ masuk ke rumah, kemudian merusak semua barang di rumah saya itu,” ungkapnya kepada petugas.
Masih katakannya, setelah merusak semua barang-barang di rumah, kemudian ‘AD’ naik kelantai atas rumah. Melihat hal itu, anak dan cucunya ketakutan dan tanpa sadar anaknya belari dan meloncat melalui jendela sehingga kakinya mengalami luka 27 jahitan di kaki kiri, dan patah di kaki kanan.
“Karena anak saya lari, diapun menganiaya cucu saya dengan menampar sebanyak tiga kali, hingga cucu saya menalami luka memar,” akunya.
Menurutnya, kejadian itu dipicu lantaran ‘AD’ diduga cemburu dan menuduh cucunya tersebut merupakan anak dari hasil perselingkuhan anak pelapor dan suami terlapor.
“Dia cemburu buta. Padahal anak saya bukan istri muda suaminya. Kalau memang benar, mana buktinya. Anak saya itu bukan selingkuhan suaminya, tuduhan itu tak beralasan , ujarnya.
Dilanjutkannya, untuk pengrusakan rumah ia telah melaporkan terlapor ke Polsek SU II. Sedangkan untuk dugaan penganiayaan yang dilakukan ‘AD’ terhadap cucunya ia buat di Polresta Palembang.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi melalui Kanit PPA Iptu Imelda Rachmat membenarkan adanya laporan korban. “Pengaduannya sudah kita terima dan akan kita selidiki,” tutupnya (den).


