
Palembang, SN
Aparat kepolisian Sat Reskrim Polresta Palembang, Rabu (28/10) mengamankan, Erwin (42), Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan IT II yang diduga sudah mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga bocah berusia 8 tahun.
Erwin diamankan, setelah polisi menindaklanjuti laporan ibu korban, ‘EL’ (31) yang masuk ke SPKT Polerta Palembang.
Saat diamankan di Mapolresta Palembang, Erwin berkilah tuduhan istrinya bahwa ia sudah mencabuli anak tirinya tersebut. Karena menurutnya, ia hanya bercengkrama biasa saja dengan Bunga karena menganggapnya seperti anak kandungnya sendiri.
“Sumpah tidak pernah Pak! Saya berbuat seperti itu, saya hanya mengendong dan memeluknya biasa. Paling saya hanya minta dipijitin Bunga, itukan hal yang wajar,” katanya.
Dilanjutkan Erwin, istrinya melaporkannya ke pihak berwajib mungkin didasari sakit hati lantaran mereka berdua sering ribut.
“Kami baru lima bulan menikah, sejak awal menikah kami memang tak harmonis. Istri saya bahkan sering keluar tanpa izin. Saya mau menceraikannya, mungkin karena itu dia melaporkan saya. Yang terpenting, saya bisa membuktikan kalau saya tak bersalah sehingga tak ditahan seperti ini, dia itu saat saya nikahi janda anak tiga,” tandasnya.
Sementara ‘EL’ ibu kandung Bunga yang juga dihadirkan untuk dimintai keterangannya mengatakan, perbuatan yang diduga dilakukan Erwin terhadap putrinya yang masih duduk di kelas tiga SD, diduga sudah berulang kali dilakukan oleh Erwin.
“Sebenarnya saya takut menceritakan ini karena saya diancam akan dibunuh jika menceritakannya. Namun, saya sudah tak tahan lagi karena Erwin sering marah-marah tak jelas. Saya memergokin Erwin sedang menggauli anak saya Pak!,” ungkapnya.
Ditambahkan ‘EL’, perbuatan Erwin yang dilakukan terhadap Bunga dilakukan ketika ia tengah menjemput adik Bunga pulang dari sekolah.
“Jadi, waktu saya pulang, anak saya cerita kalau dia sudah diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya (Erwin), anak saya juga bilang kalau dia diancam jika bercerita kepada orang lain,” ujarnya.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono Prawoto melalui Kasat Reskrim, Kompol Marully Pardede membenarkan, pihaknya telah mengamankan Erwin.
“Untuk kebenarannya masih kita selidiki, termasuk meminta hasil visumnya. Jika terbukti Erwin dapat dijerat dengan pasal UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (den)


