

Jakarta – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto dkk dibekuk KPK dengan bukti sejumlah uang dalam bentuk dolar. Uang ini diduga diberikan oleh OC Kaligis terkait putusan yang dibuat oleh Tripeni dkk karena menguntungkan kliennya.
Uang ini diberikan beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri. Padahal, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah melarang keras bawahannya menerima parsel atau bingkisan lain dalam bentuk apapun.
Sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Selasa (21/7/2015), perintah Hatta Ali ini dituangkan dalam Surat Edaran MA No 2/2013. Ketua MA Hatta Ali menamai SEMA tersebut ‘Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan’ dan dibuat pada 10 Juli 2013 lalu.
SEMA ini dikeluarkan sebagai proteksi hakim menerima gratifikasi dan suap menjelang Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru.
Disebutkan dalam selembar SEMA itu warga pengadilan dilarang memberikan parsel dalam bentuk apapun kepada pejabat MA dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit lainnya. SEMA ini langsung dikirim ke seluruh pengadilan di Indonesia, baik pengadilan umum, militer, agama atau tata usaha negara.
Alih-alih menerima bingkisan dari bawahan, Tripeni dkk malah menerima ‘bingkisan’ dari kantor hukum OC Kaligis. Sebagai ganjarannya, Tripeni, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi harus berlebaran di balik jeruji besi. Begitu juga dengan OC Kaligis, Syamsir Yusfan (panitera PTUN Medan) dan M Yagari Bhastara (pengacara).
(asp/mok)