
Oknum Kades Desa Majatra Kecamatan Pulau Rimau Joko Waluyo diperiksa Pihak Inspektorat Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, atas dugaan korupsi dana Bantuan Gubernur (Bangub) dan pungutan listrik masuk desa juga jual tanah desa seluas 1 Hektar (ha).
Atas tindakannya, sang kades pun akhirnya didemo oleh warga desa. Atas aksi demo warga Desa Majatra Beberapa pekan lalu, Joko Waluyo pun akhirnya menjalani pemeriksaan di kantor Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Kamis kemarin (25/5) di Kantor Inspektorat Banyuasin.
Kades dengan mengenakan baju kemeja kotak-kotak dan mengendarai sepeda motor honda Vega nopol BG 4764 JAC, menjalani pemeriksaan. Seusai pemeriksaan Irban Wilayah III Karwana SE mengatakan, Kades Joko Waluyo diperiksa atas dugaan tindak pidana Korupsi dana bantuan Gubernur, penggelapan dana listrik dan menjual tanah warga.
“Iya kita hari ini (kemarin) periksa Kades Majatra Pulau Rimau,” kata Irban Wilayah III Karwana SE saat dimintai keterangannya.
Dijelaskan Karwana, bahwa pemeriksaan ini baru tahap awal dan prosesnya masih cukup panjang. “Ini kan baru tahap awal, dari keterangan ini kita lakukan telaah dan bukti-bukti. Setelah itu baru dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan ke inspektur, Namun sebelumnya, setelah ada pengaduan kita cek lapangan minta keterangan dan dilanjutkan dengan pemanggilan yang bersangkutan. Nanti hasilnya silahkan tanya dengan inspektur,” katanya.
Terpisah, Kades Joko Waluyo ketika hendak dikonfirmasi nampak menghindar dan belum bersedia memberikan keterangan. “Nanti aja,” katanya sambil bergegas menaiki sepeda motor miliknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan Warga Desa Majatra Primer 3 melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kepala Desa setempat. Mereka menuntut Kades Joko Waluyo dipecat dari jabatanya. Dalam orasinya warga menyampaikan ada beberapa tindakan Kades yang merugikan rakyat, yakni melakukan dugaa korupsi bantuan Gubernur, mark up pengadaan lampu jalan dan menjual tanah warga.
“Kami minta Kades mundur dari jabatannya, karena telah melakukan tindak korupsi, mark up dan menjual tanah warga,” kata Warga Desa Majatra, Ramdani, sejak menjabat Kades Majatra sekitar 1,5 tahun, Kades Joko dinilai telah melakukan banyak dugaan penyimpangan diantaranya bantuan Gubernur sebesar Rp 33 juta.
Kades juga diduga telah melakukan mark up pengadaan lampu jalan dengan meminta uang kepada warga sebesar Rp 400.000 per Kepala Keluarga. “Kades juga jual tanah milik warga seluas satu hektar,” katanya didampingi para warga.
Tidak hanya itu, dalam menjalankan tugasnya Kades JW dinilai sangat arogan dan tidak pernah koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan mengambil keputusan berdasarkan keinginan sendiri.
“Kades ini tidak pernah koordinasi dan seanaknya sendiri dalam mengambil keputusan,” kata Sekdes Niman Suherman. (sir)


