Diduga Pacar Menjadi Otak ‘Begal Motor’

DIAMANKAN- Tersangka Fitri dan Suharlan alias Alan (tampak samping), dua tersangka 'begal motor' terhadap Kgs Mudrika alias Riko (16), yang diduga diotaki Fitri yang taklain pacar korban.
DIAMANKAN- Tersangka Fitri dan Suharlan alias Alan (tampak samping), dua tersangka ‘begal motor’ terhadap Kgs Mudrika alias Riko (16), yang diduga diotaki Fitri yang taklain pacar korban.

Palembang, SN

Fitri (16), warga Kecamatan Surabaya Kabupaten OKUT diduga menjadi otak kejahatan ‘begal motor’ terhadap Kgs Mudrika alias Riko (16), yang taklain pacarnya sendiri.

Kejadian yang menimpa siswa SMP yang tercatat sebagai warga Kelurahan 11 Ilir Kecamatan IT II Palembang ini, terjadi saat Riko usai mengantar Fitri untuk pulang ke rumah ibu angkatnya di Lorong Pasar Kentut 14 Ilir Palembang.

Diduga Fitri bersama Fikri (tersangka yang lebih dulu telah tertangkap Polresta Palembang) telah merencanakan aksi ‘begal motor’. Hingga saat korban usai menagantarkan Fitri, di depan lorong, tersangka Fikri bersama Suharlan alias Alan (21), dan ‘AM’ (DPO) langsung menghadang korban.

Dengan menggunakan senjata tajam (sajam) para tersangka mengancam korban dan merampas sepeda motor Yamaha Yupiter Z GB 4473 IY, dompet, serta HP milik korban.

Terungkapnya kasus ini setelah aparat kepolsian mengamankan Fikri, kemudian penyidik dari Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Zainuri melakukan pengembangan, akhirnya Sabtu (31/10) polisi mengamankan Fitri tengah berada di kawasan Jalan Merdeka Palembang.

Usai mengamankan Fitri, polisi kembali melakukan pengembangan hingga tersangka Suharlan alias Alan juga berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Selamat Riayadi Palembang.

Dalam gelar tersangka, Senin (2/11) Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kanit IV Kompol Zainuri mengatakan, tertangkapnya tersangka Fitri dan Suharlan alias Alan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka Fikri yang lebih awal, telah ditangkap aparat kepolisian Sat Reskrim Polresta Palembang.

“Untuk tersangka Fikri sudah lebih dulu tertangkap dan kini tengah menjalani persidangan di pengadilan. Dari pengembangan tersangka Fikri tersebutlah, kita berhasil menangkap tersangka Fitri yang merupakan pacar korban dan tersangka Suharlan alias Alan. Sedangkan satu tersangka lainnya berisial ‘AM’ masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” katanya.

Baca Juga :   Pembunuh Penjaga Malam Pasar Mambo Lubuklinggau Dibekuk

Masih dikatakan Irsan, dalam kasus ‘begal motor’ ini diduga tersangka Fitri merupakan otak dari aksi kejahatan yang dilakukan tersangka Fikri, Suharlan alias Alan dan ‘AM’ terhadap korbannya Kgs Mudrika alias Riko.

“Dari keterangan tersangka Fikri dan Suharlan alias Alan mereka menghadang korban lalu mengambil sepeda motor korban dari petunjuk tersangka Fitri. Kejadian itu terjadi, usai korban mengantar Fitri pulang ke kediaman ibu angkatnya di kawasan 14 Ilir. Ketika itu, ketiga tersangka menghadang dan mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis pisau. Para tersangka bukan hanya mengambil sepeda motor, di lokasi korban juga dipukuli lalu tersangka merampas HP dan dompet milik korban,” ujarnya.

Ditambahkan Irsan, setelah ditangkap tersangka Fitri dan tersangka Suharlan alias Alan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polresta Palembang untuk dilakukan proses hukum. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP.

Sementara tersangka Suharlan alias Alan mengungkapkan, otak aksi ‘begal motor’ yang dilakukannya bersama Fikri dan ‘AM’ memang diotaki tersangka Fitri. Dimana kejadian tersebut terjadi, bermula saat Fitri menelpon Fikri, kemudian sore harinya pukul 15.30 WIB, Suharlan, ‘AM’ berkumpul di kediaman Fikri di kawasan 14 Ilir Palembang.

“Saat kami berkumpul, saya mendegar Fitri kembali menelpon Fikri. Dikatakan Fitri, malam ini kamu hadang cowok aku (Riko) lalu ambil sepeda motornya. Dari itulah, Fikri mengajak saya dan ‘AM’. Lalu, malam harinya pukul 19.30 WIB, kami berkumpul ke depan rumah ibu angkat Fitri untuk menunggu korban. Sekitar pukul 21.30 WIB, barulah korban melintasi lorong dengan membonceng Fitri. Saat korban pulang, di depan lorong barulah kami hadang,” ungkapnya.

Baca Juga :   KPK Panggil Tiga Saksi Penyidikan Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi

Dilanjutkannya, dalam aksi kejahatan tersebut ia berperan membawa sepeda motor korban, sementara tersangka Fikri dan ‘AM’ mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis pisau.

“Setelah kami todong di depan lorong, lalu korban kami bawa ke belakang lorong Pasar Kentut 14 Ilir. Di lokasi ini korban kembali kami ancam dan kami pukuli. Setelah itu, kami meninggalkan korban seorang diri di lokasi,” katanya.

Setelah kejadian itu, lanjut Suharlan alias Alan, ia bersama tersangka Fikri langsung menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seorang warga di rumah susun berinisial ‘YL’, seharga Rp 1 juta.

“Semua uangnya diberikan Fikri ke pada Fitri, kalau saya hanya dapat bagian Rp 50 ribu, sedangkan ‘AM’ dapat bagian Rp 200 ribu. Selebihnya diambil Fikri dan Fitri, yang saya tahu Fikri dan Fitri itu memang pacaran, kalau Riko itu hanya korbannya saja,” tandasnya.

Sedangkan tersangka Fitri mengungkapkan, ia dan korban Kgs Mudrika alias Riko telah dua bulan berpacaran. Namun Fitri memilih bungkam dan enggan banyak bicara saat disinggung apakah ia merupakan otak ‘begal motor’ yang dilakukan tersangka Fikri, Suharlan alias Alan dan ‘AM’ terhadap korban.

“Sumpah saya bukan otak kejahatan itu, dan saya tidak pernah menelpon Fikri untuk menghadang serta mengambil sepeda motor korban. Tidak mungkin itu saya lakukan kepada cowok saya sendiri, apalagi dengan Fikri saya hanya kenal biasa-biasa saja,” pungkasnya. (ded)





Publisher : awik obsesi

Lihat Juga

Kejagung Terima Pengembalian Berkas Panji Gumilang Sesuai Petunjuk

Jakarta, KoranSN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (22/9/2023) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!