Diduga Tante “Jual” Keponakan Sendiri

Ilustrasi korban pemerkosaan

 

 

 

Perbuatan janda muda ini berinisial ‘SL’ (15) tidak patut dicontoh, mengapa tidak janda ini diduga tegah menjerumuskan keponakannya sendiri sebut saja Bunga (15) pada lelaki hidung.         Diduga korban sempat diperkosa namun sebelumnya korban dipaksa menelan pil ekstasi.

Perbuatan ini terungkap saat keduanya dibekuk Satuan Polisi PamongPraja (Sat-Pol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam operasipenyakit masyarakat (pekat), minuman keras (Miras) di cafe
remang-remang diseberang kota Sekayu Rabu (22/10) Pukul 21.00 Wib.

Di hadapan wartawan Bunga yang merupakan gadis lugu tamatan SMP ini menceritakan, ia dibujuk ‘SL’ yang merupakan adik kandung ibunya itu, untuk menonton pesta di salah satu desa di Kecamatan Sanga Desa.
Awalnya, lanjut Bunga, ia tidak mau pergi sebab dia
masih bekerja sebagai pengasuh bayi di Lubuk Linggau, “Aku ladak galak nian pegi, tapi tante masih memaksa  untuk ikut dan akhirnya akumenuruti kehendaknya,”akunya dengan nada polos.

Baca Juga :   Peringati May Day, BPJamsostek Palembang Kembali Bagikan 250 Paket Sembako bagi Pekerja

Kemudian dirinya berangkat dari Lubuk Linggau menuju lokasi kejadian, disana ia bertemu laki-laki kenalan ‘SL’ bernama ‘JM’. Kemudian ia dipaksa ‘SL’ untuk bersama ‘JM’.

“Saya tidak mau tapi ditempat pesta itu saya dipaksa menelan pil warna hijau namun pil itu saya muntahkan, kemudian saya dipaksa untuk menelan pil itu kembali, setelah itu saya tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Sementara itu ‘SL’ mengakui, telah membujuk keponakannya untuk menonton pesta di desa tersebut, selanjutnya ia menegajak keponakannya bertemu ‘JM’. Lalu ia langsung menuju Cafe remang-remang dan akhirnya ditangkap Sat Pol PP Muba.

Kasat Pol PP Muba Jono M melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan danPenyuluhan, Roplan Tarmizon SSos, membenarkan pihaknya berhasil
mengamankan 13 orang wanita diduga PSK dibeberapa dicafe remang-remang disekitar kota Sekayu ini.

Baca Juga :   Tiduri Istri Orang, Oknum Kades Nyaris Diamuk Warga Baturaja, SN

Namun tiga orang dibebaskan karena tidak mempunyai permasalahan dan yang 10 orang lainnya digelandang di markas Pol PP ini, mereka adalah, Yana (39) asal Palembang, Ita (34) asal Palembang, Dewi Andian (32) asal Palembang, Seli (28) asal Bandung bertugas sebagai Kasir disebuah cafe remang-remang, Ita (25) Bandung, Dewi (20) asal Palembang, Nia (21) asal Pampangan (OKI), Febiola (19) asal Palembang dan 2 orang masih dibawah umur yakni Sri Lestari (15) dan Eva Hartati (15) keduanya asal
Lubuk Linggau.

Semuanya kami serahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan dan dua yang masih dibawah umur ini akan kami serahkan ke KPAI dan Polres Muba, mengingat adanya kejanggalan didalam kasus anak dibawah umur ini,” tegas Roplan. (tri)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Telkomsel Luncurkan Paket YouTube Premium Seharga Rp49 Ribu

Jakarta, KoranSN Telkomsel bersama YouTube menghadirkan paket khusus yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan bebas iklan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!