Diduga, Uang Tilang Masuk ke Kantong Pribadi

Drs Agen Eleidi
Drs Agen Eleidi

PALI, SN

Warga Bumi Serapat Serasan menuding uang hasil tilang Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masuk ke kantong pribadi oknum pejabat Dishubkominfo.

Hal itu dikatakan satu diantara supir truk yang mendapatkan tilang dari Dishubkominfo. Menurutnya, uang hasil tilang mobil truk dan kendaraan lainnya, dari Dishubkominfo diduga tidak masuk dalam kas daerah atau Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asat Derah (DPPKAD), melainkan masuk dikantong pribadi oknum penjabat Dishubkominfo.

“Dishubkominfo memberikan surat tilang mobil truk yang katanya melanggar aturan, uang tebusan tilang itu bervariasi mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu,” kata sumber yang meminta namanya tidak mau dipublikasikan, Selasa (5/1).

Pria dengan postur tegap ini menilai, pemberian tilang ini sangat meresahkan dan merugikan supir, bahkan oknum tersebut mengatakan jika uang tidak di tebus maka, supir diajukan untuk menebus surat tilang di pengadilan Muaraenim.

Baca Juga :   Pos Penjagaan di PALI Lengang, Pemudik tak Terpantau

“Kalau kita tidak tebus uang tilang di oknum Dishubkominfo, maka surat tilang itu akan dinaikkan ke Pengadilan Muaraenim, tapi yang namanya kita supir tidak mau repot jadi kita bayar ditempat,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala  Dishubkominfo kabupaten PALI, Agen Eledi mengatakan hanya petugas Penyidik Pegewai Negeri Sipil (PPNS) yang berhak menilang mobil angkutan barang yang melanggar aturan, seperti melebihi tonase, KIR (surat izin kelayakan kendaraan bermuat) dan lainnya.

“Kalau kita ada dua petugas PPNS Dishubkominfo, mereka berdua inilah yang berhak menilang jenis kendaraan yang berisi muatan, seperti truk melebihi tonase, KIR, dan lainnya,” kata Agen.

Agen membantah, jika uang tersebut ‘dimakan’ oleh oknum Dishubkominfo PALI. Menurutnya, uang hasil tilang tersebut tidak masuk ke kas daerah atau DPPKAD PALI, melainkan ke pengadilan di Muaraenim.

Baca Juga :   Kapolres Muara Enim: Tembak Mati Pelaku Begal

“Kalau kita cuma memberikan surat tilang, bukan kita yang mengambil uang itu, tapi mereka membayar di pengadilan Muaraenim, besaran bervariasi mulai dari Rp 150 ribu, sesuai dengan pelanggarannya,” sambung Agen.

Agen mengakui, kelemahan Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak mempunyai pengadilan sehingga uang hasil tilang tidak bisa masuk ke kas daerah PALI. Namun, pihaknya mempunyai dasar hukum untuk menilang seperti peraturan gubernur dan kementerian perhubungan.

“Kelemahan DOB belum punya pengadilan, jadi uang kas masuk Muaraenim, untuk jumlah yang di tilang kita tahu persis karena data itu dari petugas PPNS Dishubkominfo PALI, jadi tidak tahu persis jumlah yang di tilang,” jelas Agen. (ans)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Gelar Tabligh Akbar

PALI, KoranSN Pengurus Masjid Al Muchlisin Pertamina Pendopo, menggelar Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!