Dijebloskan KPK di Rutan Pakjo, Keluarga Dua Tersangka Suap Muba Ancam Wartawan

RICUH - Keluraga 'BK' dan 'ADM' tersangka suap Muba, saat bersitegang dengan sejumlah wartawan di Rutan Pakjo Palembang. Insert, tersangka 'ADM' (mengenakan rompi KPK) saat tiba di Rutan Pakjo. (foto/Dedi)
RICUH – Keluraga ‘BK’ dan ‘ADM’ tersangka suap Muba, saat bersitegang dengan sejumlah wartawan di Rutan Pakjo Palembang. Insert, tersangka ‘ADM’ (mengenakan rompi KPK) saat tiba di Rutan Pakjo. (foto/Dedi)

Palembang, SN

Keluarga ‘BK’ dan ‘ADM’ tersangka dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015, Kamis (27/8) nyaris ricuh dengan wartawan saat kedua tersangka dijebloskan Tim KPK ke Rutan Kelas I A Pakjo Palembang.

Kejadian ini bermula, saat sejumlah wartawan dan fotografer tengah mengambil momen tibanya ‘BK’ dam ‘ADM’ di Rutan Pakjo. Tiba-tiba, seorang pria dari kelurga ‘ADM’ melarang salahsatu fotografer media cetak mengambil momen tersebut.

Meskipun dilarang, wartawan tetap menjalankan tugas peliputannya sebagai jurnalis. Wartawan tetap mengabidakan momen tersebebut menggunakan camera dan HP. Mulai saat kedua tersangka menggunakan rompi KPK ini turun dari mobil dan dikawal jaksa KPK, hingga keduanya masuk ke dalam Rutan Pakjo melalui pintu utama.

Diduga pihak kelurga tersangka tidak senang karena diliput wartawan hingga terjadi aksi dorong-dorongan terjadi. Bahkan kedua keluarga tersangka melontarkan kata-kata yang mengancam wartawan yang ketika itu meliput di lokasi.

“Ngapo kau moto-moto, jingoklah agek Yo. Kucireni nian kamu, kito pasti ketemu lagi,” ancam salahsatu keluarga tersangka sembari menujuk dan mendorong-dorong salahsatu fotografer media cetak.

Bukan hanya seorang pria bertubuh tegap ini saja yang mengancam wartawan. Seorang perempuan mengenakan baju kotak-kotak biru yang diduga istri ‘BK’ sempat menelpon sesorang melalui HPnya. Diduga perempuan ini memerintahkan sesorang untuk mengancam wartawan dan sejumlah fotografer yang meliput di lokasi.

Prempuan tersebut diduga istri ‘BK’ dikarenakan, saat wartawan tengah menunggu kedatangan kedua tersangka sembari mengobrolkan dan menyebtukan nama kedua tersangka. Tiba-tiba perempuan berkulit putih ini memberikan pertanda kepada wartawan jika ia merupakan istri ‘BK’. “Ngapo Dek! ‘BK’ itu wong rumah aku,” katanya.

Usai ketegangan terjadi, dengan nada kesal perempuan ini nampak langsung menelpon sesorang. Melalui HPnya, perempuan ini  mengatakan kata-kata memerintah sesorang.

“Masuk dak poto-poto mereka. Sudah ku kirimke, urusi mereka. Biar tahu mereka siapo kito ini. Buat shock terapi bagi mereka,” ujar perempuan ini saat menelpon.

Diduga, sebelum ‘BK’ dan ‘ADM’ tiba di Rutan Pakjo perempuan ini sempat mengabidakan gambar sejumlah wartawan dan fotografer menggunakan HP miliknya.

Sementara pantauan di lapangan, tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’ tiba di Rutan Pakjo Kelas I A Palembang sekitar pukul 15.29 WIB. Keduanya dikawal lima orang tim JPU KPK mengendarai dua mobil Kijang InnovaBG 1654 RN dan BG 542 A.

Baca Juga :   1 Kg Sabu Dibungkus Dalam Kemasan Teh

Taufiq Ipnugroho JPU KPK mengatakan, dikarenakan ‘BK’ dan ‘ADM’ akan disidangkan di PN Tipikor Palembang maka keduanya dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang.

“Ini merupakan tahap dua karena berkas kedua tersangka ini telah masuk ke tahap penututan. Dalam waktu dekat, berkas perkara ‘BK’ dan ‘ADM’ juga akan segera kita limpahkan ke PN Palembang agar keduanya segera disidangkan,” ungkapnya.

Kasi Pelayanan Rutan Kelas I A Pakjo Palembang David Rosehan membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kedua tersangka. Setelah diserahkan KPK, keduanya langsung ditempatkan di sel tahanan Tipikor.

Ditempat terpisah Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantas Korupsi Yuyuk Andriati mengungkapkan, selain melimpahkan ‘BK’ dan ‘ADM’ ke Rutan Pakjo Palembang. Dihari yang sama, penyidik KPK telah memeriksa Bupati Muba ‘PA’ dan Istrinya ‘L’.

“Tersangka ‘PA’ dan ‘L’ menghadiri penggilan penyidik.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‘RI’ (ketua DPRD Muba). Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 16.00 WIB, usai pemeriksaan keduanya diperbolehkan pulang oleh penyidik KPK,” ujar Yuyuk sore ini. (ded)





Publisher : awik obsesi

Lihat Juga

Sarimuda Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar Sudah Dikembalikan

Palembang, KoranSN Rizal Syamsul Kuasa Hukum Sarimuda mengatakan, jika kliennya Sarimuda yang ditetapkan tersangka dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!