

Palembang, SN
Meski mendapat pengawalan ketat anggota kepolisian bersenjata lengkap dari Polresta Palembang, Kamis (3/9) Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba Faisyar nampak tersenyum saat keduanya tiba di PN Tipikor Kelas I A Palembang untuk menjalani sidang perdana.
Diketahui, kedua terdakwa sebelumnya merupakan tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri, diduga kasus suap kedua terdakwa yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Muba ini mencapai nominal Rp 20 miliar, yang uang tersebut diduga dibagi-bagikan kepada beberapa anggota DPRD Muba.(ded/**)


