


Nawangwulan mengatakan, selain Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan karantina 14 hari, peternak juga harus meningkatkan kondisi kesehatan hewan dengan memberikan vitamin.
“Kemudian melaporkan kepada petugas kesehatan hewan di pusat kesehatan hewan (puskeswan) terdekat,” katanya.
Ia mengatakan, jika ditemukan ada hewan ternak yang tidak sehat, wajib dipisahkan dari ternak yang sehat.
“Persyaratan ketat ini juga berlaku bagi pedagang yang akan mengeluarkan ternak dari Kabupaten Sleman ke luar daerah, termasuk bagi pedagang ternak yang menggelar pasar tiban di Sleman wajib mendapat izin dari kelurahan dan kapanewon (kecamatan) yang menerbitkan persyaratan bagi pedagang pasar tiban ternak,” katanya. (Antara/andi)


