
Pagaralam, SN
Larangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengenai penjualan berbagai merek kosmetik mengandung merkuri, belum ditindaklanjuti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pagaralam. Pun peredaran obat keras di pasaran. Kepala Dinkes Kota Pagaralam, Drs. Roshan YM MKes, melalui Kabid Farmakmin, Sugihartono SKM mengatakan, peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri, belum dilakukan monitoring kepada penjualnya.
“Kita belum melakukan pengawasan terhadap sejumlah toko kosmetik yang ada di Kota Pagaralam. Hingga saat ini, kita belum mendapat edaran dari BPOM,” ujar Sugihartono, Selasa (30/6).
Diakuinya, jumlah toko kosmetik yang ada di Kota Pagaralam belum diketahui berapa banyak jumlahnya. Di lapangan sendiri, keberadaaan kosmetik disinyalir dijual bebas di emperan (kaki lima) ataupun di toko-toko manisan.
“Agar tidak dijual bebas, akan kita lakukan monitoring ke lapangan kepada penjual ataupun toko-toko kosmetik,” tegasnya.
Disinggung mengenai peredaran obat keras, penjualannya kata Sugihartono, tidak boleh dijual sembarangan, seperti di toko obat dan harus ada izinnya. Itupun melalui resep dokter. “Khusus obat keras, yakni golongan G, harus melalui resep dokter,” pungkasnya. (asn)