Diperas & Diancam Preman, Sopir Resah

di peras peremanKayuagung, SN
Banyak sopir angkutan barang yang melintasi Jalintim dekat Jembatan Timbang Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI yang meresahkan pemerasan yang diduga, dilakukan preman.
Bila melawan, sopir-sopir ini diancam bahkan dianiaya.
Seperti yang dialami Agus Prayitno (46), warga Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Bahrul (47), warga Desa Sungai Menang dan Marbun (26), warga Medan yang berdomisili di Desa Muara Tenang, Selasa siang (1/12).

Informasi yang dihimpun, mereka bertiga mengendarai mobil pickup BE 9781 LI melintas dari Desa Sungai Sibur Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI menuju perkotaan Kayuagung.
Mereka dikejar orang berjumlah 10 orang yang diduga preman di sekitar Jembatan Timbang.
Agus Prayitno menceritakan, mulanya mereka dikejar 3 orang yang mengendarai 2 sepeda motor dan meminta paksa uang Rp 500 ribu untuk keamanan, dan uang Rp 1,5 juta untuk membeli HP baru. Namun permintaan tersebut tidak digubris para korban.

Baca Juga :   OKI Gandeng Australia Kelola Lahan Gambut

Lalu 7 orang kawannya ikut datang dan kembali menghadang mobil kami. Mereka mengancam pakai senjata tajam dan tetap minta uang Rp 2 juta itu tetap tidak kami beri. Para pelaku langsung memukuli kami,” katanya.Akhirnya para korbanpun mengalah dan memberikan uang Rp 500 ribu. Tak puas dengan pemberian itu, para pelaku mengambil paksa sisa uang korban yang berjumlah Rp 1,5 juta dan 1 unit HP. Usai mendapatkan uang dan Hp, 10 orang pelaku melarikan diri.

Pemerasan terhadap sopir di yang melintas di Jembatan Timbang UPT Pematang Panggang Mesuji ini bukan kali pertama, sebelum-sebelumnya juga banyak para sopir yang mengeluhkan hal tersebut. Bahkan jajaran Polsek Mesuji pernah beberapa kali menangkap rombongan dari preman-preman ini. Kapolsek Mesuji AKP Deni S berharap agar korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek atau Polres OKI. “Korban belum melapor secara tertulis ke polisi jadi kami sulit untuk menindaklanjutinya. Kami harap korban melapor,”pintanya. (iso)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Iskandar Jabat Bupati OKI Hingga Penetapan DCT 3 November

Kayuagung, KoranSN Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, H Iskandar SE akan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!