Diperiksa 4 Jam Lebih, Tersangka Damkar Ditahan

Tersangka Damkar AR tengah diapit tim penyidik kejaksaan negeri muara enim(1).jpg-1
Muara Enim, SN

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim hari ini (kemarin)
hampir 4 jam lebih mulai pukul 12.00 – 16.30 WIB, AR selaku PPK  akhirnya dilakukan penahanan.

Tersangka yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten  Muara Enim TA.2013 dengan nilai kegiatan sebesar Rp 1.403.545.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano SH MH kepada awak media mengakui kalau tersangka AR pada Selasa (28/7) telah dilakukan penahanan. Tersangka AR ditahan di Lapas Muara Enim.

Baca Juga :   Tiga Orang Tewas Akibat Bus Pariwisata Masuk Jurang

“Tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten  Muara Enim TA.2013 dengan nilai kegiatan sebesar Rp.1.403.545.000,” ulas Adhyaksa.

Tersangka AR kata Adhyaksa  melanggar pasal 2, pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang  No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (yud)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Edarkan Sabu IRT Ditangkap Polsek Kikim Barat Lahat

Lahat, KoranSN Jajaran Kepolisian Polsek Kikim Barat Polres Lahat menangkap seorang Ibu Rumah Rumah Tangga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!