Diperiksa 4 Jam Lebih, Tersangka Damkar Ditahan





Tersangka Damkar AR tengah diapit tim penyidik kejaksaan negeri muara enim(1).jpg-1
Muara Enim, SN

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim hari ini (kemarin)
hampir 4 jam lebih mulai pukul 12.00 – 16.30 WIB, AR selaku PPK  akhirnya dilakukan penahanan.

Tersangka yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten  Muara Enim TA.2013 dengan nilai kegiatan sebesar Rp 1.403.545.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano SH MH kepada awak media mengakui kalau tersangka AR pada Selasa (28/7) telah dilakukan penahanan. Tersangka AR ditahan di Lapas Muara Enim.

Baca Juga :   Rutan Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Dalam Sampo

“Tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten  Muara Enim TA.2013 dengan nilai kegiatan sebesar Rp.1.403.545.000,” ulas Adhyaksa.

Tersangka AR kata Adhyaksa  melanggar pasal 2, pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang  No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (yud)



Bagikan :

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

PPATK Nyatakan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terindikasi TPPU

Jakarta, KoranSN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dengan tegas menyatakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!