
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim hari ini (kemarin)
hampir 4 jam lebih mulai pukul 12.00 – 16.30 WIB, AR selaku PPK akhirnya dilakukan penahanan.
Tersangka yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Muara Enim TA.2013 dengan nilai kegiatan sebesar Rp 1.403.545.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano SH MH kepada awak media mengakui kalau tersangka AR pada Selasa (28/7) telah dilakukan penahanan. Tersangka AR ditahan di Lapas Muara Enim.
“Tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Muara Enim TA.2013 dengan nilai kegiatan sebesar Rp.1.403.545.000,” ulas Adhyaksa.
Tersangka AR kata Adhyaksa melanggar pasal 2, pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (yud)


