Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Ahmad Yusuf Tak Bisa Jawab Soal NPHD

Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Sumsel usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel, Rabu (24/5/2023) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 16.07 WIB, Ahmad Yusuf Wibowo usai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Kejati Sumsel.

Baca Juga :   Tiga Remaja Tawuran di Palembang Ditetapkan Pembunuhan

Saat ditanya sejumlah wartawan tentang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pemberian dana hibah ke KONI Sumsel tahun 2021 apakah ada dugaan penyalahgunaan? Dikatakan Ahmad Yusuf Wibowo, jika dirinya tidak bisa menjawab hal itu.

“Saya tidak bisa menjawabnya (NPHD), belum pacak saya sampaikan di sini. Sebab, agek salah,” kata Ahmad Yusuf Wibowo. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Polres Lahat Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Capaian Tiga Bulan terakhir

Lahat, KoranSN Kepolisian Polres Lahat melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Curas, Curat dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!