Diperiksa KPK, Anak Buah OC Kaligis Mengaku Hanya Disuruh

Yagari Bhastara Guntur saat dibawa ke ruang pemeriksaan KPK

 

Jakarta – Anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur atau Gerry telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera. Tak mau sendiri dibui, Gerry ‘bernyanyi’ di hadapan penyidik soal sumber uang suap.

Gerry adalah pengacara muda di kantor pengacara OC Kaligis. Dalam keterangannya kepada penyidik, Gerry menyebut OC Kaligis memang disewa Pemprov Sumatera Utara untuk mengurus gugatan PTUN terkait penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut yang tengah digarap Kejati Sumut.

Informasi yang didapat, kepada penyidik, Gerry mengaku hanya sebagai pesuruh. Ada orang lain di atas dia yang jauh lebih tahu soal praktik suap ini.

“Kemungkinan ada tersangka-tersangka lain, ini baru pemeriksaan awal. Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan oleh terperiksa yang sekarang sudah jadi tersangka,  pengakuan ada di penyidik belum disampaikan ke saya,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).

Gerry memberikan uang suap senilai USD 15 ribu dan 5 ribu dollar Singapura. Kini, KPK tengah mengejar sumber dana yang diserahkan Gerry.

Baca Juga :   19.241 Pasien Sembuh dari COVID-19

“Ini baru 24 jam, jadi semua itu akan kita dalami tapi dari rangkai permasalahan ada gugatan ke PTUN dan ada dugaan pengelolaan keuangan daerah ini akan didalami secara menyeluruh,” jelas Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.

(Hbb/faj)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Aktivis Lingkungan Ajak Masyarakat Bantu Cegah Kebakaran Hutan-lahan

Tulungagung, KoranSN Aktivis lingkungan mengajak masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar hutan membantu upaya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!