Dirazia Pol PP, Pegawai & Pemilik Toko Pasar 16 Panik

PENERTIBAN- Petugas Sat Pol PP Kota Palembang, saat menyita barang dagangan di sejumlah toko di kawasan Pasar 16 ilir. (1)

 

Palembang, SN

Para pegawai dan pemilik toko yang berada di kawasan Pasar 16 ilir, Selasa (10/11) mendadak panik saat puluhan petugas Sat Pol PP Kota Palembang melakukan penertiban dagangan yang diletakan para pedagang di trotoar.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyisir satu persatu
toko disepanjang lorong di Pasar 16 Ilir. Dengan sigap petugas mengambil barang dagangan yang terletak di trotoar untuk disita yang kemudian disidangkan ditempat.

Melihat hal itu, membuat para pegawai dan pemilik toko lainnya bergegas dengan cepat memasukan barang-barang dagangan mereka ke dalam toko.   Pantauan dilapangan, selama jalannya penertiban, suasana di lokasi diwarnai dengan kegelisahan para pedagang. Dari wajah mereka nampak kecemasan, takut jika barangan dagangan mereka diangkut petugas.
Bahkan dalam penertiban tersebut, beberapa pegawai toko terlihat mempertahanan barang dagangan mereka saat hendak diangkut petugas Sat Pol PP. Hingga terjadi tarik-menarik antara pegawai toko dan petugas yang akhirnya petugas Sat Pol PP Palembang berhasil mengamankannya.

Sedikitnya puluhan baju, satu unit oven pembuat kue, mesin cuci, puluhan alat-alat listrik, hambal serta gerobak diamankan petugas dalam penertiban tersebut. Selain melakukan penertiban, di lokasi petugas Sat Pol PP Kota Palembang juga menggelar razia Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kabag Oprasional dan Ketertiban Sat Pol PP Kota Palembang, S Hendra mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 44 Tahun 2002 Jo Peraturan Daerah Nomor: 13 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban, para pedagang tidak diperbolehkan meletakan barang dagangan di trotoar. Dari itulah, pihaknya melakukan pentertiban pedagang yang berada di kawasan Pasar 16 Ilir.

Baca Juga :   Dua Kelompok Nyaris Bentrok

Melalui razia ini, kami mau membuat efek jera kepada para pedagang, yang tujuannya agar mereka sadar jika berdagang di trotoar menyalahi aturan dan melanggar Perda. Hal ini dikarenakan, dengan adanya barang dagangan pemilik toko yang dipajang di trotoar dapat menggangu ketertiban dan pengguna jalan. Untuk itulah, kita melakukan penertiban ini,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan sosialisai kepada para pedagang. Namun kenyataannya, hingga hari dilaksanakan penertiban masih banyak para pedagang dan pemilik toko yang memajang barang dagangan di trotoar.
“Jadi, sebelum melakukan penindakan, kita telah lakukan sosialisasi. Hingga hari ini (kemarin) kita laksanakan penertibannya,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya penertiban tersebut dapat membuat Kota Palembang sesuai dengan misinya yakni, Palembang Emas. Hingga Kota Palembang dapat menjadi kota yang memang benar indah dan bersih.
Selain itu, penertiban dilakukan juga dalam rangka menyambut Asean Games yang akan berlangsung di Kota Palembang.
Bahkan sesuai intruksi Wali Kota Palembang dan Kasat Pol PP Palembang, kedepan penertiban seperti ini terus kita lakukan di Kota Palembang,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bupati Mura Salurkan Santunan Kematian ke Warga Desa C Nawangsasi

Lebih jauh dikatakanya, untuk semua barang dagangan yang diamankan dalam penertiban tersebut, dapat diambil oleh pemiliknya setelah mengikuti sidang yustisi.
Sidang yustisi merupakan sidang ditempat, para pelanggar akan membuat surat pernyataan dan dikenakan denda. Namun jika kedepan para pedagang yang barangnya diamankan masih melakukan pelanggaran maka barangan dagangan mereka langsung kita amankan. Ini kita lakukan sebagai efek jera kepada para pedagang yang ‘bandel’. Sedangkan untuk warga yang terjaring dalam razia KTP, yang bersangkutan juga disidangkan di tempat,” tandasnya.

Sementara Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah (PPUD) Sat Pol PP Kota Palembang, Damsi AR menambahkan, dalam sidang ditempat dipimpin langsung oleh hakim dari Kejari Palembang. Para pelanggar akan dikenakan sanksi membayar denda sesuai keputusan yang ditetapkan oleh hakim. Untuk uang denda yang dibayarkan, akan dimasukan ke kas daerah.”Kalau untuk nominal denda yang dibayarkan oleh para pelanggar itu wewenang hakim. Namun berdasarkan Perda, para pelanggar dapat disanksi kurungan badan selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta,” tegasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kisah Pemuda Tanjung Enim Raih Mimpi Berkat Beasiswa dari Bukit Asam

Muara Enim, KoranSN Jangan berkecil hati, tidak ada yang mustahil selama memiliki tekad. Kerja keras …

Tidak Ada Komentar

  1. Pedagang toko yang dirazia atau merampas? tidak ada pajangan yang boleh dimuka pintu rolling apakah termasuk di trotoar? apa yang bisa laku dijual kalo tidak ada yang dipajang didepan pintu toko? Pasar 16 Ilir adalah pusat perekoniman kota palembang, sekarang malah sepi pengunjung karena tidak ada yang menarik dipajang. Pedagang pertokoan membayar Pajak Bangunan dan Retribusi setiap bulannya, roda perekonomian ada ditangan para pedagang ini. Pajak yang dibayarkan setiap tahunnya dinikmati para aparat. Beginikah hasil kebijakan yg malah menghasilkan ladang pungli yang baru?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!