
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini sejumlah saksi juga ada yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Selasa (12/9/2023) Kejati Sumsel memeriksa tiga saksi yang merupakan mantan pejabat PT Bukit Asam Tbk (PTBA), mereka yakni; K Komisaris Independen PTBA tahun 2014, RH Komisaris PTBA tahun 2014 dan JP Sekretaris PTBA tahun 2014.
Sedangkan pada Rabu (9/8/2023) RY Direktur Pengembangan Usaha PTBA dan S Direktur SDM PTBA diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Lalu pada Selasa (8/8/2023), AS Direktur Keuangan PTBA tahun 2014, DR Direktur Utama PT BMI tahun 2014, RY selaku Associate Director PT Bahana Securities dan EA pihak dari konsultan hukum juga diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Pada Senin (7/8/2023), Kejati memeriksa DS mantan Dirut PT SBS dan HI mantan Direktur Peralatan PT SBS. Lalu pada Kamis (3/8/2023) lima saksi diperiksa, mereka yakni; AS Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tahun 2014, KN Komisaris Independen PTBA tahun 2014, SB dan RH yang keduanya Komisaris PTBA tahun 2014 serta JP Sekretaris Perusahaan PTBA tahun 2014.
Lalu, Z Tim Akuisisi Saham PTBA dan YN Akuntan Publik diperiksa Kejati pada Kamis (20/7/2023) dan pada Senin (17/7/2023) Kejati Sumsel memeriksa saksi AI selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Selain telah memeriksa sejumlah saksi, pada Rabu (11/1/2023) Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan PT PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) yang berlokasi di Tanjung Enim Sumsel.
Kemudian pada Rabu (25/1/2023), Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan Kantor PT BMI di Jakarta. (ded)


