


Pontianak, KoranSN
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar M. Munsif mengingatkan pabrik kelapa sawit (PKS) untuk mengikuti aturan pemerintah dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit.
“Roh penentuan harga adalah pemerintah dan bukan perusahaan. Hal itu mengacu pada aturan yang ada, seperti Pergub Kalbar Nomor 63 Tahun 2018,” kata M. Munsif dalam rapat evaluasi penerapan harga TBS yang menghadirkan asosiasi perusahaan sawit dan petani, PKS, dan pemerintah daerah di Pontianak, Jumat (13/5/2022).
Hal itu, kata dia, dalam rangka meningkatkan kondisi yang menguntungkan pelaku usaha dan petani itu sendiri.
Di lapangan saat ini, berdasarkan laporan dari asosiasi atau masyarakat melalui nomor aduan yang diberikan, harga TBS yang dibeli PKS di bawah harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga, termasuk di dalamnya itu ada perusahaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



