



Denpasar, Bali, KoranSN
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyatakan wisatawan, yang datang, ke Bali harus memenuhi kriteria berkualitas.
Tjok Pemayun di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata di Bali.
“Pasal 7 poin 4 disampaikan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas yaitu menghormati nilai-nilai kebudayaan tradisi dan kearifan lokal, ramah lingkungan, waktu tinggal lebih lama, sehingga berbelanjanya diharapkan lebih banyak, memberdayakan sumber daya lokal, melalukan kunjungan ulang, dan terakhir berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha wisata,” kata dia saat memberikan keterangan yang didampingi Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra.
Penegasan tersebut disampaikannya sebagai bentuk tanggapan terhadap berbagai macam jenis pelanggaran dan juga kelakuan wisatawan yang datang ke Bali, sehingga Gubernur Bali melarang wisatawan menggunakan motor sewaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

