

Palembang, KoranSN
Kepala Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) Dewi Isnaini menghimbau agar masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Palembang untuk segera mengurus perizinan terkait akan di terapkannya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di seluruh kecamatan pada akhir Februari mendatang.
Hal ini di ungkapkan Dewi saat menghadiri acara sosialisasi atau bimbingan teknis Paten bidang pelayanan perizinan bagi aparat kelurahan dan kecamatan se-kota Palembang di ruang rapat Prameswara kantor Walikota Palembang, Kamis (11/2/2016).
“Untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya tidak akan dikenakan biaya pajak, yang dimana sesuai dengan persyaratan ditetapkan oleh Pemerintah Kota (pemkot) Palembang nomor 83 tahun 2014, berlaku untuk semua usaha baik mikro, kecil hingga menengah,” ujarnya.
Jelasnya, hal ini di karenakan biaya pelaksanaan pemberian Izin UMKM bersumber dari Anggaran Biaya Negara(APBN) dan Anggaran Biaya Belanja Daerah (APBD).
“Dengan adanya izin usaha maka secara tidak langsung masyarakat memiliki kepastian hukum,” himbaunya.
Lanjutnya, pada 5 tahun terakhir terdapat peningkatan yang mengembirakan, dan dia yakin masih ada potensi untuk meminta masyarakat tentang perizinan usaha. Karena hal ini juga disebabkan oleh ketidaktahuan mereka.
Dalam kegiatan tersebut, Dewi juga mengajak camat dan lurah yang hadir untuk memotivasi masyarakat untuk mendaftarkan izin usahanya.
“Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini pihak lurah dan kecamatan bisa menyentuh warganya untuk mendaftarkan usaha yang mereka miliki” tukasnya.
Dewi menambahkan sebagai bukti bahwa masyarakat telah melaksanakn perizinan terhadap usahanya, mereka akan mendapatkan kartu usaha mikro. (tya)


