

PALI, KoranSN
Belum dikeluarkannya surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben LH) Kabupaten PALI terkait reklamasi lahan yang tercemar di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI pada Desember 2014 lalu disebabkan pihak Distamben LH masih menunggu dari PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field untuk bersama-sama mengukur koordinat yang harus direklamasi.
Hal itu disampaikan Kepala Distamben LH, Ir. M. Saleh melalui Sekretarisnya, Sumantri, SPd MSi, Kamis (28/1/2016). Pihaknya tidak bisa memberikan surat rekomendasi tersebut tanpa mengukur langsung lahan yang tercemar tersebut.
“Memberikan surat rekomendasi tersebut untuk masalah reklamasi lahan disana tidak bisa sembarangan. Kami harus ngecek terlebih dahulu menggunakan alat GPS, mengukur kedalaman dan luas tanah yang tercemar. Kami juga perlu mengetahui koordinat lahan yang perlu direklamasi tersebut. Oleh karena itu, kami ingin pihak Adera mengundang kami, dan bersama-sama mengukur koordinat lahan tersebut. Dari situlah baru kami merekomendasikan surat ke mereka (Adera, red),” beber Sumantri ketika dibincangi SN di kantornya.
Diakui Sumantri, pihak Adera memang pernah meminta surat rekomendasi tersebut, namun karena alasan itu pihak Distamben belum bisa mengeluarkannya.
“Kemarin pernah ada yang datang nemui kami dari pihak Adera, kalau tidak salah pak Haryono. Namun kami belum bisa memberikan surat rekomendasi tersebut karena alasan itu,” sambung Sumantri.
Meskipun pihak Distamben bersama Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Sriwijaya (Unsri) beberapa waktu lalu sudah meninjau lokasi tersebut, namun kata Sumantri, pihaknya hanya mendampingi.
“Kemarin kan kami hanya mendampingi PPLH Unsri dalam meninjau lokasi yang tercemar tersebut. Namun datanya kan milik PPLH, kita tidak bisa meminta data tersebut karena dalam instansi kita ada aturan,” tambahnya.
Sumantri menyarankan, agar pihak perusahaan yang bergerak di bidang migas tersebut berkoordinasi dengan PPLH langsung.
“Coba PT Pertamina Adera meminta koordinat lahan yang harus direklamasi ke PPLH Unsri itu. Setelah dapat, kemudian menemui kami, barulah setelah itu kami keluarkan surat rekomendasi untuk reklamasi lahan,” ujar Sumantri.
Sementara itu, Miranda, Legal and Relationship mengatakan jika sudah janji akan meninjau lahan tersebut antara PT Pertamina Adera dengan Distamben LH, Selasa (2/2/2016) mendatang.
“Jadi, sudah ada rencana akan ada pertemuan antara Pihak kami dengan Distamben LH untuk meninjau langsung lokasi. Kemungkinan hari Selasa mas,” kata Miranda.
Miranda menambahkan, pihaknya sudah merencanakan untuk mereklamasi lahan dengan mendirikan Turab.
“Kita sudah rencana mereklamasikan lahan tersebut dengan mendirikan Turab atau didindingi sepanjang 500 meter. Jadi lahan tersebut kita dindidingi sehingga minyak sludge oil yang mencemari warga tersebut bisa tertutup,” sambungnya.
Terpisah, Abdul Awam, SH anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI komisi 2 yang membidangi langsung masalah ini menyayangkan lambannya Dinas terkait dalam menyelesaikan masalah yang dialami warga Desa Babat.
“Masalah ini kan dari tahun 2014 lalu, sampai hari ini masih belum selesai juga. Kasihan warga Babat, sudah satu tahun lebih hidup dengan kondisi lingkungan yang tercemar. Mau nyuci atau mandi pun jadi susah,” kata pria yang juga menjabat ketua badan Kehormatan Dewan Kabupaten PALI.
Awam menambahkan Distamben LH harus cekatan dalam menyelesaikan masalah ini.
“Kalau masalahnya belum keluar surat rekomendasi tersebut, justru kenapa Distamben sampai hari ini belum mengeluarkannya. Jika memang butuh bantuan atau back up dari kami, kami siap memediasinya,” sambung Abdul Awam.
Abdul Awam berharap Bupati PALI melalui Distamben untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami minta Bupati PALI agar menginstruksikan ke Distamben untuk menyelesaikan reklamasi lahan, secepatnya. Kalau perlu surat rekomendasi, keluarkan secepatnya,” tandas putra daerah Desa Babat itu.
Sebelumnya, masyarakat Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI menuntut janji dari PT Pertamina EP Asset 2 Field Adera. Yang mana pada tahun 2014 lalu, sekitar bulan Desember di Desa Babat kecamatan Penukal telah terjadi pencemaran lingkungan. Timbunan limbah sludge oil selama 20 tahun lalu oleh perusahaan migas yang beroperasi di sana pada kembali terangkat.
Perusahaan yang beroperasi pada saat itu, PT CPNP pada tahun 1993. PT Pertamina Adera yang saat ini beroperasi di wilayah tersebut menanggung resikonya.
“Sebenarnya, lahan tersebut merupakan timbunan limbah dari PT CPNP pada tahun 1993 silam. Oleh warga setempat kemarin hendak membuat kolam, digalilah tanah. Akibatnya minyak sisa eceran sludge oil perusahaan CPNP kembali terangkat,” kata Miranda, Legal and Relationship PT. Pertamina Adera. (ans)


