Diswastanisasi, Pedagang Pasar 16 Ilir Resah

pasar 16 Ilir

 

Palembang, SN

Sekitar 55 pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar 16 Ilir mengancam demonstrasi ke Pemkot Palembang bahkan ke DPRD Kota Palembang jika pengelolaan pasar masih diswastanisasikan. Sejak pengelolaan Pasar 16 Ilir diserahkan ke pihak swasta dari PD Pasar ke ke PT Gandha Prima, para pedagang mengeluhkan dan resah. Hal tersebut dikatakan salah satu perwakilan pedagang Pasar 16 Ilir, Nyimas Yuliani, kemarin.

Keputusan Pemkot Palembang untuk menunjuk pihak swasta dalam mengelola pasar tradisional terbesar di Sumsel ini dikatakannya, sangat disesalkan. Padahal pengelolaan Pasar 16 Ilir selama ini sudah berjalan cukup baik sejak dikelola oleh PD Pasar. Hanya butuh perbaikan dan renovasi yang anggarannya dapat melalui APBD Kota Palembang sehingga pengelolaanya tetap oleh pemerintah.

Bila pemerintah yang mengelola, ditegaskannya, maka nilai komersilnya minim dan sangat membantu para pedagang. Tetapi jika sudah diserahkan ke pihak swasta maka semua akan memiliki nilai komersil dan sangat memberatkan para pedagang ujung-ujungnya tarif sewa tinggi dan retribusi akan naik.

“Bila sudah diambil pihak ketiga, maka uang sewa maupun retribusi akan naik. Belum apa-apa saja menurut beberapa pedagang yang berjualan di lapak depan luar gedung, pengelola yang baru ini sudah menarik retribusi sebesar Rp 5000 sedangkan yang didalam gedung Rp 7.000 dari sebelumnya Rp 6.000 ribu,”ujarnya sembari menjelaskan, padahal untuk pedagang di luar gedung kontraknya melalui koperasi.

Baca Juga :   Safety Riding Edukasi Siswa SMP PGRI 7 Palembang

Hal senada dikatakan Eni, pedagang di luar gedung ini mengaku, pernah diintimidasi oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan pihak pengelola yang baru saat menarik retribusi. Selama ini, para pedagang membayar retribusi kepada koperasi pedagang yang dikelola oleh PD Pasar. Namun, sejak dikelola oleh pihak swasta semua penarikan retribusi diambil alih oleh pengelola yang baru.

“Hal ini membingungkan para pedagang yang sudah membayar retribusi kepada PD Pasar. Karena selama ini pengurusan admistrasi dengan pihak PD Pasar. Tetapi sejak diambil alil pengelola baru sebagian besar pedagang bigung harus mengurus adminstrasi ke mana karena karena kantor PD Pasar sudah ditempati oleh pengelola baru. Selain itu, para pengawai PD Pasar juga tidak tidak dapat ditemui di kantor PD Pasar karena sudah diganti dengan para pengawai pengelola baru. Kami hanya ingin pengelolaan pasar dikembalikan kepada PD Pasar itu saja,”tuturnya.

Keresahan lain yang dialami pedagang menurut Samsul, salah satu perwakilan pedagang lainnya adalah merebaknya isu pembongkaran pasar 16 Ilir. Meskipun hal tersebut belum ada kejelasan, namun membuat pedagang bertanya-tanya akan kebenaran isu tersebut. “Seharusnya ada sosialisasi tentang akan adanya pembongkaran oleh pengelola yang baru jangan asal main bongkar saja. Selama ini pedagang hanya dibagikan formulir pendataan saja,”tuturnya.

Baca Juga :   Tiga Tersangka di BNI Telah Ditetapkan, Polda Sumsel Terus Usut

Dari beberapa informasi pedagang, sistem sewa los maupun kios ditarik pertahun oleh pengelola yang baru bukan sekaligus seperti yang selama ini dilakukan oleh pengelola lama. “Oleh pengelola lama sistem kontrak sampai 25 tahun jadi tiap tahun hanya dibebabkan pajak saja. Namun oleh pengelola baru informasi yang kami terima sewa bakal ditarik tiap tahun dengan harga sewa kios bervariasi mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 8 juta/tahun. Kondisi ini semakin mempersulit para pegadang yang hanya mengandalkan mata pencaharian hanya dengan berdagang saja. Kami minta kepada Pemkot Palembang untuk mencarikan jalan keluar dari permasalahan ini agar pedagang nyaman saat berjualan,”harapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasikan masalah tersebut kepada pengelola baru, Febry belum dapat jawaban karena sedang mengajar di Unsri.  (ima)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kemenko Marves: Jangan Sampai Destinasi Baru Justru Ditemukan WNA

Jakarta, KoranSN Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!