Ditemukan 73 Titik Api di 8 Kecamatan di OKI

ilustrasi titik api
Kayuagung, SN

Titik api (Hotspot) di Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI) terpantau ada lebih kurang 73 titik yang tersebar di 8 kecamatan. Jumlah ini sesuai dengan data yang masuk ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKI melalui  pantauan Modis Tera, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kepala BPBD OKI Azhar SE kepada wartawan kemarin mengatakan, sesuai data yang masuk, ada 73 titik api yang tersebar di 8 Kecamatan.     Masing-masing di kecamatan Pampangan terpantau 23  titik, Tulung Selapan 8 titik,  Pedamaran 8 titik,  Cengal 12 titik, Kayuagung 2 titik, Pematang Panggang Mesuji 19 titik dan Sirah Pulau  Padang 1 titik.

Menurut Azhar, data tersebut bersumber dari BMKG melalui pantauan satelit  Modis Tera. “Kami bersama Manggala Agni  berkoordinasi dengan TNI dan aparat desa setempat untuk melakukan pemadaman di lapangan dan melakukan upaya-upaya antisipasi di lapangan agar api tidak meluas,” katanya.

“Saat memasuki musim panas seperti saat ini, setiap hari kami terus melakukan pemantauan di mana muncul titik api. Jika api sangat besar dan luas, kami tentu berkoordinasi dengan BPBD Sumsel untuk melakukan pemadaman melalui udara,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Kehutanan OKI Ir Rosidi diwakili Junaedi selaku Kabid Perlindungan Hutan menjelaskan, pihaknya yang tergabung dalam tim terpadu penanggulangan bencana kebakaran hutan daerah Kabupaten OKI bersama manajemen perusahaan yang bergerak di hutan tanaman industri
telah melakukan upaya untuk menekan terjadinya kebakaran hutan di OKI.

Baca Juga :   Perampok Bertopeng Sasar Minimarket di Jalan RE Martadinata Palembang

“Tim terpadu pengendalian  kebakaran hutan kabupaten OKI yang di didukung oleh HTI yang ada di OKI telah melakukan  sosialisasi pencegahan kebakaran hutan di 5 kecamatan yang selama ini rawan terjadi kebakaran hutan, kita meminta kepada seluruh Kades untuk melarang masyarakatnya yang hendak membakar hutan untuk kepentingan apapun,” jelasnya.

Pembakaran hutan dengan alasan dalam rangka membuka lahan pertanian itu tidak dibenarkan karena akan menimbulkan asap yang akan membahayakan kesehatan. Pada undang-undang No 32 tahun 2009 pasal 108 sudah jelas bahwa apabila dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan membakar disanksi pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda 10 miliar. (iso)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Sumsel Tegaskan Penyidikan Pasar Cinde Mangkrak Terus Berjalan

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!