Ditetapkan Jadi Tersangka, Gatot Ajukan Praperadilan





Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

Jakarta, SN
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan segera mengajukan upaya praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution mengatakan, praperadilan akan ditempuh lantaran KPK dianggap melanggar undang-undang dalam menetapkan kliennya.

“Kami akan lakukan upaya hukum cepat, apa itu, pasti kita akan lakukan upaya praperadilan,” kata Razman di Gedung KPK, Rabu (29/7).

Razman menyebut KPK mengabaikan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan peraturan lain yang berlaku. Apalagi, kata Razman, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan KPK soal peningkatan status kliennya.

“Yang menjadi persoalan sekarang adalah sampai dengan saat ini saya belum diberitahu tentang status dari klien saya yang katanya sudah ditingkatkan menjadi tsk, idealnya menurut saya status itu diberitahu,” ucapnya.

Baca Juga :   Hippi Minta Produsen Minyak Goreng Pasok Kebutuhan Dalam Negeri

Selasa, 28 Juli kemarin, Gubernur Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penetapan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan lndriyanto, penetapan Gatot sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dihadiri pimpinan KPK serta Tim Satgas. Gatot dan sang isteri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (vvn)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kemenag Gelar Pemantauan Hilal Ramadhan di 124 Lokasi

Jakarta, KoranSN Kementerian Agama akan menggelar pemantauan (rukyatul) hilal awal Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!