

Palembang, KoranSN
Ketua Bawaslu Ogan Ilir (OI) DI dan dua Komisioner Bawaslu OI, yakni I dan K ditahan Kejari Ogan Ilir seusai ditetapkan menjadi tersangka baru terkait pengembangan perkara dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.
Dalam perkara tersebut sudah ada tiga tersangka yang kini menjadi terdakwa di persidangan, ketiga terdakwa tersebut, yakni; terdakwa Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku Koordinator Sekretariat atau Koorsek Bawaslu Ogan Ilir serta terdakwa Romi selaku honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (1/6/2023) mengungkapkan, DI, I dan K yang merupakan tersangka baru dalam perkara tersebut ditahan Kejari Ogan Ilir pada Rabu malam (31/5/2023).
“Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan. Penahanan ketiga tersangka tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, yakni; perintah penahanan dilakukan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tegas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>


