Diupah Rp 200 Ribu Antarkan Sabu, Pengantin Baru di Sukarami Ditangkap

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazon saat menginterogasi tersangka Ismadi. (Foto-Dedy/KoranS)

Palembang, KoranSN

Diupah uang Rp 200 ribu untuk mengantarkan paket sabu membuat Ismadi (27), pengantin baru yang tercatat sebagai warga Jalan Melati Sugiwaras Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang tertangkap pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran.

Ismadi yang mengaku baru menikah 1 bulan ini, diringkus polisi saat berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Silabranti Kecamatan SU II Palembang. Dari tangannya diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 201,61 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman melalui Wakil Direktur, AKBP Amazon saat gelar ungkap kasus di Polda Sumsel, Kamis (14/2/2019) mengatakan, tersangka Ismadi ditangkap bermula dari penyelidikan yang kemudian polisi melakukan penyamaran menjadi pembeli.

Baca Juga :   Dakwaan Alex Noerdin dan Mudai Madang Masih dalam Proses Penyempurnaan

“Dalam penyamaran ini anggota kepolisian yang pura-pura menjadi pembeli menelpon tersangka untuk janjian bertemu. Hingga disepakati pertemuan di kawasan Jalan Ahmad Yani. Disaat bertemu inilah, pelaku yang sudah membawa paket sabu langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Masih dikatakan Amazon, saat penangkapan dilakukan sebenarnya ada dua orang pelaku, yakni tersangka Ismadi dan satu pelaku lainnya yang berhasil lolos dari kejaran polisi.

“Jadi ada dua pelaku, satu tertangkap dan satu lolos. Untuk pelaku yang lolos indentitasnya sudah kami ketahui, dan kini anggota di lapangan masih melakukan pengejaran untuk menangkapnya,” ujarnya.

Baca Juga :   KPK Fasilitasi Kejari Padang Periksa 10 Saksi Kasus RSUD Padang

Lanjut Amazon, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan memang tersangka Ismadi merupakan pengantin yang baru menikah.

“Tersangka Ismadi ini mengaku baru sekitar 1 bulan menikah. Kini tersangka dan barang bukti telah kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara tersangka Ismadi mengatakan, jika paket sabu tersebut bukanlah miliknya namun milik seseorang yang tidak dikenalnya.

“Saat itu ada orang menghampiri saya, dan dia meminta saya mengatarkan paket berisi sabu tersebut. Karena saya diupah Rp 200 ribu, makanya saya mau. Kalau menjadi kurir Narkoba, ini baru yang pertama. Itupun saya mau karena diberikan uang, dan memang saya pengantin baru dimana keseharian saya bekerja sebagai buruh bangunan,” tutup tersangka. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Buron Dua Tahun, Terpidana Pengrusakan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Palembang, KoranSN Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin Kasi E Adi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!