Diupah Rp 6 Juta, Kurir Narkoba Pembawa 2 Kg Sabu dari Medan Ditangkap di Betung

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan saat menggelar ungkap kasus dengan tersangka ‘ZN’. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Tersangka ‘ZN’ (36), kurir Narkoba jenis sabu yang ditangkap Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Provinsi Sumsel di salah satu loket bus di Jalan Lintas Timur Betung Banyuasin, mengaku jika dirinya menerima upah Rp 6 juta untuk membawa 2 Kg sabu dari Medan ke Palembang.

Hal tersebut dikatakannya, saat dihadirkan dalam gelar ungkap kasus di Kantor BNNP Sumsel, Senin (18/2/2019).

“Paket berisi sabu itu milik ‘AD’ (DPO). Saya kenal dengan ‘AD’ di Medan dan baru saya mengenalnya. Disaat berkenelan tersebutlah, dia (AD) menawarkan saya membawa paket berisi sabu tersebut dengan upah Rp 6 juta sehingga akhirnya saya mau,” ungkap tersangka yang tercatat sebagai warga Nibong Aceh ini.

Masih dikatakan tersangka, usai menerima upah dari ‘AD’ kemudian sebagian uangnya, yakni uang sebesar Rp 1 juta dikirimkannya via transfer ke rekening istrinya di Aceh.

Baca Juga :   Positif Covid-19 di Sumsel Terus Bertambah, Palembang 6 Lubuklinggau 8

“Saya mengirimkan uang itu untuk kebutuhan keluarga saya. Sedangkan uang sisanya, yakni Rp 5 juta saya bawa untuk ongkos dan makan menuju Palembang,” ungkapnya.

Lanjut tersangka, saat dirinya menerima paket sabu dari ‘AD’ di Medan, diwaktu bersamaan memang ada tiga tersangka lainnya, yakni ‘HS’, ‘H’ dan ‘S’.

“Kami sama-sama diperintahkan oleh ‘AD’ untuk membawa paket Narkoba tersebut ke Palembang guna diserahkan kepada seseorang yakni ‘M’ di pinggir Jalan Soekarno Hatta. Namun dalam perjalanan menuju Palembang, kami menumpangi bus yang berbeda. Dari itulah kami ditangkap di lokasi terpisah. Saya baru pertama ini menjadi pembawa Narkoba, itupun saya lakukan karena tergiur upah yang diberikan oleh ‘AD’,” pungkas tersangka.

Sementara itu Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini tim dari BNN RI dan BNNP Sumsel menangkap empat tersangka yakni; ‘ZN’ (36), ‘HS’ (31), ‘H’ (32) dan ‘S’ (38).

Baca Juga :   KPK Dalami Intervensi Tersangka Soal Pemeriksaan Pajak Tiga Perusahaan

“Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda, dimana awalnya petugas meringkus ‘HS’, ‘H’ dan ‘S’ di kawasan Jalan Lintas Tengah Sumsel dengan barang bukti 19.100 butir ekstasi. Kemuian di lokasi berbeda, tepatnya di salah satu loket bus di Jalan Lintas Timur Betung Banyuasin, BNN juga berhasil menangkap tersangka ‘ZN’ dengan barang bukti paket berisi 2 Kg sabu,” ujarnya.

Masih dikatakannya, seusai para ditangkap selanjutnya tersangka ‘HS’, ‘H’ dan ‘S’ dibawa ke BNN RI di Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk tersangka ‘ZN’, dibawa ke BNNP Sumsel guna dilakukan proses hukum dan pengembangan kasusnya.

“Tersangka ‘ZN’ dibawa ke BNNP Sumsel untuk dilakukan pengembangan, karena dari hasil penyelidikan dan pengakuan para tersangka, diketahui jika Narkoba tersebut merupakan milik ‘AD’ (DPO), warga Medan yang dibawa para tersangka untuk diserahkan kepada ‘M’ (DPO) di pinggir Jalan Soekarno Hatta Palembang. Untuk itulah, saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Bergilir Saksi Akan Dipanggil Lagi Kejati

Palembang, KoranSN Dalam penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!