Dokter Dora Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD OKUT





DIKAWAL – dr Dora Djunita Pohan (tertunduk baju pink bergaris) di Kejati Sumsel dengan dikawal ketat petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di RSUD OKU Timur. (foto-ferdinand/koransn.com)

Palembang, KoranSN

Kejati Sumsel resmi menetapkan mantan Plt Direktur RSUD OKU Timur (OKUT), dr Dora Djunita Pohan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran RSUD OKU Timur tahun 2014-2015.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Hari Setiyono, Jumat dini hari (23/3/2018) mengatakan, anggaran yang diselewengkan tersebut merupakan anggaran untuk para dokter ahli spesialis yang dipekerjakan di RSUD OKU Timur.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terhadap dr Dora maka penyidik telah menetapkan tersangka kepada dr Dora dalam dugaan kasus ini, sehingga dugaan kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Sebelumya, Kamis (22/3/2018) dr Dora diperiksa kurang lebih selama 8 jam secara maraton sejak pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim Kejagung RI bersama Kejati Sumsel melakukan penangkapan terhadap dr Dora Djunita Pohan di salah satu mall di Tangerang, Rabu sore (21/3/2018).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah dr Dora Djunita Pohan dua kali tidak menghadiri panggilan jaksa penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang terjadi di RSUD OKU Timur.

Baca Juga :   Pekerja Proyek Tewas Mengenaskan Tersambar Petir di Jakabaring

Usai diamankan di Tangerang, dr Dora Djunita Pohan diterbangkan ke Palembang untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel.

Pantauan di lapangan, setiba di gedung Kejati Sumsel, dr Dora bersembunyi di belakang petugas yang melakukan pengawalan. Bahkan untuk menghindari kamera sejumlah wartawan, dr Dora menutupi wajahnya dengan jilbab yang dikenakannya.

Kemudian dengan langkah cepat dan dikawal petugas, dr Dora langsung naik lift menuju ruang pemeriksaan yang berada di lantai enam gedung Kejati Sumsel. Sementara sekitar pukul 20.00 WIB, tampak mobil tahanan terparkir di depan Gedung Kejati Sumsel, akan tetapi hingga pukul 01.00 WIB dini hari dr Dora juga tak kunjung keluar dari ruang pemeriksaan.

Asisten Intel Kejati Sumsel, Deddy Suwardy mengatakan, mantan Plt Direktur RSUD OKU Timur, dr Dora Djunita Pohan ditangkap di Tangerang lantaran yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari jaksa penyidik. Untuk itulah pihaknya melakukan pemanggilan disertai penjemputan paksa.

“Awalnya, dr Dora Djunita Pohan ini dipanggil untuk menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi di RSUD OKU Timur. Akan tetapi setiap dipanggil yang bersangkutan tak kunjung hadir, sehingga kami melakukan penjemputan paksa kemudian membawanya ke Kejati Sumsel guna dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga :   TBBM Kertapati Bantu Alat Kesehatan Warga Keramasan

Dijelaskannya, akibat dugaan kasus korupsi di RSUD OKU Timur tersebut menimbulkan kerugian negara.

“Penyelidikan dugaan kasus ini di tangani Kejati Sumsel makanya yang bersangkutan kami bawa ke Palembang untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel,” tandasnya.

Sedangkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Hotma Hutadjulu membenarkan adanya pemeriksaan Mantan Plt Direktur RSUD OKU Timur, dr Dora Djunita Pohan di Kejati Sumsel.

“Benar ada pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan diamankan di Tangerang kemudian dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa,” ujarnya. (ded)



Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Rp 1,2 Miliar Uang Nasabah BSB Dihabiskan Buat Judi Online

Palembang, KoranSN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Solihin SH, Senin (20/3/2023) mengatakan, dalam …

error: Content is protected !!