

Samarinda, KoranSN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) menangani kasus stunting (bayi lahir pendek akibat kurang gizi) dimulai dari desa tertinggal, terutama pada dua desa di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.
“Saat ini prevalensi stunting di Provinsi Kaltim mencapai 23,9 persen. Khusus di Kabupaten Kutai Barat sebesar 23,1 persen,” ujar Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Evida Prasinta Ningrum di Samarinda, Senin (20/3/2023).
Angka prevalensi stunting di Kabupaten Kutai Barat mengalami peningkatan cukup tinggi, mencapai 7,3 persen, yakni dari 15,8 persen pada 2021 menjadi 23,1 persen pada 2022.
Mengingat angka stunting yang tinggi tersebut, maka pihaknya memiliki tanggung jawab membantu menurunkan melalui pemerintah desa karena desa memperoleh Dana Desa dari APBN yang bisa digunakan untuk penanganan stunting. HALAMAN SELANJUTNYA>>


